TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penembakan Diotaki Kasatpol PP Makassar Bermotif Cinta Segitiga

Iqbal Asnan diduga otak pembunuhan petugas Dishub

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhi Haryanto mengungkap motif di balik kasus penembakan Najamuddin Sewang, petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) M Iqbal Asnan disebut sebagai otak pembunuhan itu.

Aparat Polrestabes Makassar menangkap Iqbal Asnan pada Sabtu petang (16/4/2022). Di hari yang sama, Iqbal ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka.

"Motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga. Motif pribadi," kata Kombes Yudhi saat memberi keterangan kepada wartawan di halaman Kantor Polrestabes, Jalan Ahmad Yani Makassar, Sabtu malam.

Baca Juga: Kepala Satpol PP Makassar Tersangka Otak Pembunuhan

1. Polisi pastikan penembakan tidak terkait aksi terorisme

Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan. IDN Times/Asrhawi Muin

Najamuddin Sewang ditemukan tewas saat mengendarai motor di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, 3 April 2022. Belakangan diketahui dia tewas ditembak. Hasil autopsi menemukan proyektil peluru bersarang di tubuhnya. Kejadian penembakan terekam kamera CCTV.

Kapolrestabes menekankan bahwa kasus penembakan itu bukan merupakan aksi terorisme. Dari penyelidikan diketahui bahwa Iqbal mendalangi pembunuhan karena persoalan pribadi dengan korban.

"Tidak ada teror di Kota Makassar. Ini masalah pribadi, sehingga terjadi penembakan," kata Yudhi.

2. Polisi menetapkan empat tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolrestabes menyampaikan, pihaknya memeriksa 20 orang saksi sejak hari kejadian. Dan hingga hari ini sudah ditetapkan empat orang tersangka. Selain Iqbal, tersangka lain berinisial S, HKN, dan A.

"Eksekutor, penggambar, dan otak pelaku," kata Kombes Yudhi saat menerangkan peran dari masing-masing tersangka.

Kapolrestabes mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," katanya.

Baca Juga: Petugas Dishub Makassar Tewas Ditembak, Keluarga Minta Usut Tuntas

Berita Terkini Lainnya