Kepala Satpol PP Makassar Tersangka Otak Pembunuhan

Polisi menetapkan empat tersangka penembakan pegawai Dishub

Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar Iqbal Asnan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Iqbal diduga otak dari penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang, petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Minggu 3 April 2022 lalu.

Aparat kepolisian menangkap Iqbal di rumahnya di Makassar pada Sabtu petang (16/4/2022). Soal penetapan tersangka disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

"Otak pelaku adalah pejabat daripada (Pemerintah) Kota Makassar," kata Kapolrestabes memberi keterangan kepada wartawan di halaman Kantor Polrestabes, Jalan Ahmad Yani Makassar, Sabtu malam (16/4/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Kasatpol PP Makassar terkait Penembakan Najamuddin

1. Polisi menetapkan empat tersangka

Kepala Satpol PP Makassar Tersangka Otak PembunuhanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Najamuddin Sewang ditemukan tewas saat mengendarai motor di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, 3 April 2022. Belakangan diketahui dia tewas ditembak. Hasil autopsi menemukan proyektil peluru bersarang di tubuhnya. Kejadian penembakan terekam kamera CCTV.

Kapolrestabes menyampaikan, pihaknya memeriksa 20 orang saksi sejak hari kejadian. Dan hingga hari ini sudah ditetapkan empat orang tersangka. Selain Iqbal, tersangka lain berinisial S, HKN, dan A.

"Eksekutor, penggambar, dan otak pelaku," kata Kombes Yudhi saat menerangkan peran dari masing-masing tersangka.

2. Pelaku menggunakan senjata revolver

Kepala Satpol PP Makassar Tersangka Otak PembunuhanIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Kapolrestabes mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita alat bukti antara lain senjata api jenis revolver dan kendaraan motor yang digunakan pelaku. Namun untuk senjata, masih perlu menunggu hasil uji balistik untuk memastikan apakah benar itu yang digunakan saat kejadian.

"Karena barang bukti dan tersangka masih dalam perjalanan, belum kita rilis. Tapi kami memberi keterangan, bahwa kasus penembakan yang terjadi Minggu 3 April itu sudah berhasil kami ungkap," kata Kapolrestabes.

3. Soal kepemilikan senjata masih ditelusuri

Kepala Satpol PP Makassar Tersangka Otak PembunuhanKapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto (kiri). (Dok. Polrestabes Makassar)

Kapolrestabes belum bisa menerangkan dari mana pelaku mendapatkan senjata api. Dia meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan yang akan dirilis kemudian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," katanya.

Baca Juga: Misteri Penembakan di Makassar, Polisi Tangkap Seorang Pegawai Dishub

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya