Pemohon Pindah Memilih di Makassar Harus Sertakan Surat Tugas
Sekitar 150 permintaan masuk pada masa perpanjangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus membuka perpanjangan layanan pindah memilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pendaftaran terbuka hingga 10 April, atau H-7 pemungutan suara.
Komisioner KPU Makassar Romy Harminto mengatakan, permintaan warga untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) terus berdatangan setiap hari. Rata-rata orang memohon pindah memilih dengan alasan lokasi bertugas pada hari H.
“Saat ini, jumlahnya sudah ada 150-an. Ini bergerak terus, baik permintaan pindah masuk (ke Makassar) maupun keluar,” kata Romy di Makassar, Jumat (5/4).
1. Permohonan pindah hanya berlaku bagi empat kelompok pemilih
Romy menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permintaan pindah memilih akan dibekali formulir model A.5 KWK. Form tersebut dipakai menyalurkan hak pilih di TPS tujuan.
Sesuai putusan MK, pada masa perpanjangan KPU hanya membuka permintaan pindah memilih bagi empat kelompok khusus, yakni pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi binaan di rumah tahanan, atau sedang menjalankan tugas.
Khusus kelompok yang sedang menjalankan tugas, KPU menetapkan syarat khusus. “Harus dibuktikan dengan surat tugas untuk hari H,” ujar Romy.
Baca Juga: Distribusi Surat Suara, KPU Makassar Prioritaskan Daerah Terluar
Baca Juga: Ini Dia 3 Partai Favorit di Pemilu 2019 Versi Survei Charta Politika