Pemkot Makassar Bubarkan Gugus Tugas COVID-19 di Masa Transisi
Sebagai gantinya, dibentuk Satgas Penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sudah bekerja sejak April 2020. Sebagai gantinya, Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Pembentukan Satgas diumumkan dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Penghibur Makassar, Senin (26/10/2020).
“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel” kata Rudy saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Pandemik Picu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar
1. Satgas dibentuk seiring Makassar berstatus zona oranye
Rudy mengatakan, pembentukan Satgas seiring menurunnya status penyebaran COVID-19 di Kota Makassar dari zona merah ke zona oranye. Perubahan status juga diikuti surat edaran dari pemerintah pusat soal berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Kota Makassar.
Rudy menyebut gugus tugas bekerja dalam situasi darurat, sedangkan satuan tugas bekerja pada masa transisi menuju normal setelah pandemi.
“Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Rudy yang juga menajbat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Baca Juga: Debat Pilkada Makassar Angkat Tema Penanganan COVID-19
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times