Pasutri Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Polisi mendapatkan barang bukti di rumah kost pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, bersama Resmob Polda menangkap pasangan suami istri diduga pengedar sabu. Pasangan berinisial TRN, 28, dan LT, 37, kini ditahan di Kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasangan suami istri itu diamankan di tempat terpisah,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Jumat (8/2).
1. Polisi lebih dulu mengamankan seorang tersangka lain
Diari menerangkan, suami istri TRN dan LT ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Polisi lebih dulu menangkap seorang lelaki berinisial AR, warga jalan Kakatua, Makassar. Menurut laporan warga, AR sering terlibat transaksi narkoba.
Dari keterangan AR, dia mengaku mendapatkan sabu dari TRN, yang belakangan dibekuk di jalan Perintis Kemerdekaan. Polisi yang menggeledah rumah kost TRN di jalan Baji Dakka kemudian turut menangkap istrinya, LT, yang diduga turut terlibat dalam peredaran narkoba.
“TRN merupakan mantan narapidana dengan kasus pembunuhan di kota Makassar,” ujar Diari.
Baca Juga: Pengiriman 12 Kg Sabu ke Sulsel Digagalkan Polisi