TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Musim Tanam, Petrokimia Sebar 273 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di Sulsel

Stok itu digunakan petani untuk musim tanam Oktober-Maret

Direktur Keuangan, SDM & Umum Petrokimia Gresik Dwi Ary Purnomo. Dok. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Perusahanan BUMN di bawah PT Pupuk Indonesia, Petrokimia Gresik, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton. Pupuk bisa digunakan petani sawah pada musim tanam Oktober 2019 hingga Maret 2020. 

Di Sulsel, pupuk bersubsidi telah disalurkan 259.311 ton, atau 95 persen dari total alokasi sebanyak 273.790 ton. Saat ini stoknya berkisar 107 ribu ton lebih, atau enam kali lebih banyak dari stok minimum yang ditentukan pemerintah.

Soal stok disampaikan Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia & Umum Petrokimia Gresik Dwi Ary Purnomo, saat berkunjung ke Makassar, Kamis (19/12). Bersama jajaran direksi, dia melihat langsung kesiapan gudang, komitmen distributor, hingga stok pupuk bersubsidi di lapangan.

“Kunjungan lapangan ini untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi, terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” kata Dwi dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Kamis (19/12).

Baca Juga: Waspada Banjir dan Longsor! Ini Prediksi Puncak Musim Hujan

1. Penyaluran pupuk bersubsidi dipastikan tepat sasaran

IDN Times/Kementan

Dwi mengungkapkan, penyaluran pupuk bersubsidi tidak bisa sembarangan. Produsen lain di bawah PT Pupuk Indonesia harus berpedoman pada Peraturan menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari dua hektare. Selain itu, petani juga tergabung dalam kelompok tani, dan menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Penyaluran dikawal dengan menggandeng aparat keamanan, kelompok tani, petugas penyuluh lapangan, dan instansi terkait.

Dwi menegaskan pihaknya tidak berkompromi terhadap distributor dan penyalur yang menyelewengkan pupuk bersubsidi. “Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.

2. Petrokimia mengantisipasi kelangkaan pupuk dengan stok komersil

IDN Times/Aji

Sepanjang tahun 2019, Petrokimia Gresik wajib menyalurkan 5,24 juta ton pupuk bersubsidi di Indonesia. Hingga kini, yang disalurkan mencapai 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi.

Dwi menjelaskan, petani yang tidak teralokasi dalam skema subsidi tetap diakomodir. Dalam hal ini pihaknya menyiapkan stok pupuk komersil. 

“Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,” Dwi menerangkan. 

Baca Juga: Ini Penyebab Makassar Masih Panas di Bulan Desember 

Berita Terkini Lainnya