MK Tolak Pilkada Makassar Diulang Kembali dengan Calon Tunggal
Appi-Cicu ingin kembali lawan kolom kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi agar Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar pada tahun 2018 diulang kembali pada tahun 2020 dengan calon tunggal melawan kolom kosong. Keputusan MK sebagai jawaban atas permohonan Munafri dan Rahmatika, yang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
Appi-Cicu, sapaan Munafri dan Rahmatika, merupakan calon tunggal di Pilkada Makassar tahun 2018, namun gagal mendapat dukungan mayoritas dari pemilih. Mereka berharap Pilkada berikutnya tidak lagi dimulai dari tahapan awal, karena sudah ada calon yang memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebelumnya.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019 diterbitkan dengan tanda tangan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (20/5).
1. Appi-Cicu persoalkan frasa "Pemilihan berikutnya" yang dinilai multitafsir
Menurut salinan putusan MK, Appi-Cicu mengajukan uji materi terkait Pasal 54D ayat (2) dan (3) juncto ayat (4) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada. Dalam pasal tersebut, mereka menganggap terdapat frasa ‘Pemilihan berikutnya’ yang bersifat multitafsir.
Tidak ada penjelasan yang pasti, apakah pemilihan berikutnya berarti pemilihan ulang satu pasangan calon melawan kolom kosong, atau pemilihan yang benar-benar dimulai baru. KPU dianggap punya ruang besar untuk menafsirkan sendiri sehingga berpotensi menimbulan ketidakpastian hukum.
Pada Pasal 54D ayat (2) berbunyi: Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
Lalu ayat (3): Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian ayat (4): Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
Baca Juga: Ini Target yang Diberikan Gubernur Nurdin kepada Pj Wali Kota Makassar