TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham Ungkap Potensi Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan

Permohonan kekayaan intelektual dari Sulsel urutan ke-9

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Makassar, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut provinsi Sulawesi Selatan punya potensi kekayaan intelektual yang besar.

Yasonna menyampaikan itu dalam rangkaian kegiatan Yasonna Mendengar yang diadakan di Makassar, Sulsel.

"Sulawesi Selatan salah satu pusat perekonomian Indonesia yang memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Makassar, dilansir ANTARA, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Hari ini Menkumham Yasonna Laoly Mengajar di SD Makassar

1. Permohonan kekayaan intelektual dari Sulsel peringkat kesembilan nasional

Ilustrasi produk UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Untuk mendorong kreativitas dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara komersial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan strategi jemput bola. Mereka datang langsung guna mengatasi permasalahan hak kekayaan intelektual yang berpotensi menghambat pelindungan dan pemanfaatan di daerah.

Yasonna mengatakan bahwa Makassar menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang permohonan kekayaan intelektual di antara kota lainnya di Sulawesi Selatan. Sementara itu, secara nasional, Sulawesi Selatan berada di urutan sembilan besar dan paling tinggi di seluruh Sulawesi.

Pada tahun 2020 permohonan hak cipta dari Sulawesi Selatan mencapai 1.749, kemudian pada tahun 2021 jumlah permohonan naik menjadi 2.751. Dari permohonan tersebut, Makassar menyumbang 1.963 permohonan hak cipta pada tahun 2021.

2. Menkumham berdialog dengan komunitas UMKM

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Di Makassar, Menkumham dijadwalkan menghadiri kegiatan Yasonna Mendengar. Melalui kegiatan tersebut, Menkumham akan berdialog langsung dengan lebih dari 200 anggota komunitas, dinas kota/provinsi setempat, mahasiswa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Semoga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dapat membuat regulasi dan kebijakan yang berpihak pada kreator dalam melindungi dan mengomersialkan produk kekayaan intelektual mereka," katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham juga akan memberikan insentif kepada komunitas yang telah diundang untuk mendapatkan pencatatan hak cipta karya dan pendaftaran merek secara gratis.

Baca Juga: Stafsus Menkumham: Pendaftaran Merek dan Kekayaan Intelektual Penting

Berita Terkini Lainnya