Mencalonkan di Pilkada Makassar, Adik Mentan Siap Mundur dari PNS
Irman Yasin Limpo kini menjabat staf ahli di Pemprov Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kandidat calon wali kota Makassar Irman Yasin Limpo menyatakan siap mengundurkan diri sebagai pengawai negeri sipil (PNS). Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada Rabu (8/1) Irman dilantik sebagai staf ahli, setelah meninggalkan jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Jelang Pilkada Makassar 2020 dia semakin serius merencanakan pencalonan, termasuk syarat wajib mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“(Akan) mundur sesuai tahapannya. Kapan tahapannya, pasti otomatis (mundur),” kata Irman di Maksasar, Rabu (8/1).
1. PNS wajib mundur setelah penetapan calon
Seorang PNS wajib mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon di pemilihan wali kota, bupati, atau gubernur. Soal itu tertuang pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, yang memuat tentang pencalonan di pilkada.
Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, setiap warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri di pilkada dengan memenuhi sejumlah syarat. Lebih lanjut, pada poin u, calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Menurut PKPU 15/2019 tentang tahapan pilkada, pendaftaran bakal pasangan calon dibuka pada 16-18 Juni 2020. Sedangkan penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020, yang jadi batas akhir pengunduran diri bagi yang PNS.
Baca Juga: Serius Maju di Pilkada Makassar, Adik Mentan Daftar ke Semua Partai
Baca Juga: Sama-sama Serius, Dua Adik Mentan Berebut Golkar di Pilkada Makassar