May Day, Buruh Makassar Serukan Tolak Upah Murah
Buruh akan gelar aksi di jalan Rabu 1 Mei 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gerakan Rakyat Untuk Buruh (Gerak Buruh) dengan perkiraan massa dua ribu orang akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh atau May Day di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/5). Tahun ini, mereka kembali berdemonstrasi menuntut perbaikan sistem ketenagakerjaan.
Gerak Buruh yang menaungi tiga federasi buruh dan 22 organisasi lintas lembaga, berencana menggelar long march di Jalan Urip Sumoharjo. Mereka akan menyampaikan aspirasi di hadapan pengguna jalan yang melintas.
“Saat ini kawan-kawan buruh masih terjebak pada politik upah murah. Penerapan kontrak outsourcing yang merugikan juga masih ditarapkan di negara kita,” kata perwakilan Gerak Buruh Muhammad Chaidir, pada konferensi pers di Makassar, Selasa (30/4).
Baca Juga: May Day 2019, Buruh Tolak Joget Bareng Pemerintah
1. Buruh minta Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 Tentang Pengupahan dicabut
Chaidir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan, sampai saat ini buruh tetap menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Peraturan itu menjadi dasar pengupahan di Indonesia, yang kemudian jadi ujung tombak penerapan upah murah terhadap pekerja.
Salah satu ketimpangan PP 78/2015 adalah penentuan upah minimum yang menggunakan standar upah lajang. Padahal sebagian pekerja tidak lajang, atau punya keluarga untuk dihidupi.
“Belum lagi dengan sistem kontrak dan outsourcing, yang memungkinkan pekerja di-PHK dalam dua atau tiga tahun. Sehingga buruh tidak punya kepastian tentang pekerjaan,” ucap Chaidir.