Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dibuka 20 November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024. Perekrutan terbuka untuk semua warga Makassar.
Badan ad hoc KPU terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Mereka bertugas untuk pemungutan suara Pemilu serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Keberadaan penyelenggara badan ad hoc sangat penting akrena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU, karena mereka langsung melayani pemilih dari TPS, kelurahan, dan kecamatan," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Jadi Petugas PPK-PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya
1. KPU merekrut puluhan ribu tenaga ad hoc
Untuk Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Makassar membutuhkan 75 orang PPK. Mereka bakal bertugas di 15 kecamatan, dengan jumlah lima orang per kecamatan.
Berikutnya, dibutuhkan 459 PPS untuk 153 kelurahan, dengan masing-masing kelurahan berisi tiga PPS. Sedangkan kebutuhan KPPS mencakup 29.218 orang dengan estimasi 4.174 tempat pemungutan suara (TPS).
Masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu dan sembilan bulan untuk Pilkada. Sedangkan masakerja KPPS adalah satu bulan untuk Pemilu dan satu bulan untuk Pilkada.
Baca Juga: Ketua KPU RI di Kuliah Tamu FISIP Unhas, Bahas Perubahan Konstitusi