TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dibuka 20 November

Ilustrasi. Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari pemilih menggunakan pipet pada simulasi pemilihan di halaman KPU Purbalingga tanggal 25 November 2020./Foto: Rudal Afgani Dirgantara

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024. Perekrutan terbuka untuk semua warga Makassar.

Badan ad hoc KPU terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Mereka bertugas untuk pemungutan suara Pemilu serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Keberadaan penyelenggara badan ad hoc sangat penting akrena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU, karena mereka langsung melayani pemilih dari TPS, kelurahan, dan kecamatan," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Jadi Petugas PPK-PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya

1. KPU merekrut puluhan ribu tenaga ad hoc

KPU Makassar membuka perekrutan tenaga ad hoc untuk Pemilu 2024. (Dok. KPU Makassar)

Untuk Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Makassar membutuhkan 75 orang PPK. Mereka bakal bertugas di 15 kecamatan, dengan jumlah lima orang per kecamatan.

Berikutnya, dibutuhkan 459 PPS untuk 153 kelurahan, dengan masing-masing kelurahan berisi tiga PPS. Sedangkan kebutuhan KPPS mencakup 29.218 orang dengan estimasi 4.174 tempat pemungutan suara (TPS). 

Masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu dan sembilan bulan untuk Pilkada. Sedangkan masakerja KPPS adalah satu bulan untuk Pemilu dan satu bulan untuk Pilkada.

2. Syarat dan tahapan perekrutan badan ad hoc

Ilustrasi TPS. IDN Times/ Mela Hapsari

KPU membuka perekrutan tenaga PPK, PPS, dan KPPS dengan sejumlah persyaratan. Antara lain , warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat lainnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dibuka mulai 20-29 November 2022. Tenaga terpilih bakal dilantik pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Ketua KPU RI di Kuliah Tamu FISIP Unhas, Bahas Perubahan Konstitusi

Berita Terkini Lainnya