TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Pantau Anak Korban Kekerasan Orang Tua di Gowa

Bocah korban congkel mata diduga berlatar pesugihan

AP, bocah korban congkel mata masih dalam perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa/Istimewa

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui AP, anak perempuan enam tahun yang jadi korban kekerasan orang tua di Gowa, Sulawesi Selatan.

Bocah itu dicongkel matanya oleh orang tua sendiri, terkait dugaan praktik pesugihan. Dia kini dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

"Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada siaran persnya, Jumat (10/9/2021).

Edwin menyampaikan kondisi medis korban sudah membaik, meski lukanya cukup parah. Sebab ada luka robekan yang panjang di mata kanan korban. Dokter RSUD Syekh Yusuf harus mereposisi bola mata.

"Alhamdulillah penglihatan mata kanan korban masih bisa berfungsi. Kami sangat apresiasi tindakan tim dokter RSUD Syekh Yusuf dalam menyelamatkan penglihatan korban", ujar Edwin.

Baca Juga: Kondisi Mata Bocah Korban Kekerasan di Gowa Mulai Membaik

1. Pemda Gowa menanggung rehabilitasi korban

Tim LPSK menemui bocah korban kekerasan orang tua di Gowa. Dok. LPSK

Edwin menyebut LPSK belum terlibat mendampingi korban. Sebab pihak keluarga korban belum mengajukan perlindungan.

Edwin mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gowa yang menanggung rehabilitasi medis maupun psikologis korban. LPSK melihat langkah Pemkab Gowa penting untuk menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memberikan kepedulian kepada warganya yang menjadi korban tindak pidana.

"Apalagi pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua korban kejahatan bisa dicover BPJS. Hal ini membuat banyak korban kesulitan dalam upaya rehabilitasi medisnya, di sinilah seharusnya Pemda hadir bagi warganya," ucap Edwin.

2. Perwalian anak jadi perhatian

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban belum mengajukan perlindungan kepada LPSK sebab ada jaminan dari Pemkab Gowa. Selain itu, pihak DP3A setempat maupun keluarga masih berembuk terkait perwalian anak.

Perwalian menjadi penting karena sebagai anak, perlindungan baru bisa diberikan jika ada persetujuan dari orang tua atau wali. Dalam kasus orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali.

Ketentuan ini sesuai dengan pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal yang sama dijelaskan bahwa LPSK dapat meminta penetapan pengadilan terkait perwalian korban dalam rangka pengajuan permohonan.

"Artinya belum menutup kemungkinan bagi korban untuk dilindungi oleh kami. LPSK terus menjalin komunikasi dengan DP3A Kabupaten Gowa dan keluarga serta pengadilan terkait kemungkinan tersebut," Edwin menjelaskan.

Baca Juga: Sosiolog: Kasus Kekerasan Anak di Gowa Khas dan Luar Biasa

Berita Terkini Lainnya