Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP
Dijanjikan normal 15 hari ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk sementara tidak bisa memohon perekaman maupun pengubahan data kependudukan termasuk e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengaku sedang mengalami gangguan sistem jaringan, sehingga tidak bisa mengakses pusat data di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar Nielma Palamba mengatakan, saat ini layanan kependudukan di tempatnya sedang nonaktif atau offline. Otomatis, semua permintaan warga terkait data kependudukan yang sudah berbasis digital tidak bisa dilayani.
"Ini masalahnya dari pusat. Kami tidak bisa menjelaskan terlalu jauh secara teknis, tapi dijanjikan 15 hari ke depan sudah normal kembali," kata Nielma di Makassar, Rabu (21/8).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Benahi Fasilitas Umum Pantai Losari
1. Perekaman dan pengubahan data e-KTP tidak bisa diakses
Lumpuhnya layanan kependudukan di Makassar berdampak pada permohonan terkait e-KTP. Warga Makassar tidak bisa mengajukan perekaman maupun pengubahan data.
Nielma mengatakan, saat ini semua data kependudukan bersifat terpusat. Sehingga saat terjadi gangguan koneksi, data tidak bisa diakses di daerah. Dia berharap masalah ini cepat terselesaikan.
"Kalau sebelum 15 hari sudah baik, ya bagus. Karena waktu 15 hari itu cuma batas maksimal yang dijanjikan," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tambah 127 Kendaraan Pengangkut Sampah