Langgar Visa Kunjungan, Dua WN China Berdagang Pakaian di Sinjai
Mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar, Sulawesi Selatan menahan dua orang warga negara China terkait pelanggaran izin tinggal. Keduanya ditangkap saat tengah berdagang pakaian di Kabupaten Sinjai, Sulsel, beberapa hari lalu.
Kedua WN China masing-masing bernama Cai Yongcong (38), dan Chen Xia (36). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan biasa sejak 15 Maret 2019. Aktivitasnya berdagang atau berusaha terpantau Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) setelah mendapat laporan masyarakat.
“Keduanya memakai visa kunjungan multiple entry, yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan berusaha, seperti berdagang yang mereka lakukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Andi Pallawarukka, Jumat (5/4).
Baca Juga: Jatuh Bangun BRT Makassar yang Terus Merugi
Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal Malaysia
1. Petugas Imigrasi tahan ratusan barang dagangan
Pallawarukka menyatakan kedua WN China kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, untuk menantikan proses hukum lebih lanjut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah jenis dagangan.
Barang bukti antara lain berupa 214 pasang sepatu. Barang lain didominasi pakaian, yakni baju, celana, pakaian dalam, sendal, jam tangan, tas, hingga perhiasan. Tidak semuanya didatangkan dari China.
“Sebagian ada yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta, kemudian dijual di sini sebelum ditemukan di Sinjai,” ucap Pallawarukka.