Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal Malaysia

Dia melampaui masa izin tinggal di Indonesia

Makassar, IDN Times - Kantor Imigasi Kelas I Makassar mendeportasi satu orang warga negara Malaysia. Deportase terkait pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

WN Malaysia yang dideportasi bernama Haeruddin bin Haseng. Pria berusia 70 tahun tersebut berasal dari Kinabalu dengan paspor terbitan tahun 2014.

1. Dideportasi melalui pintu Jakarta

Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal MalaysiaANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kepala Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, Haeruddin dideportasi pada Kamis (17/1) siang. Dia dikawal petugas, diberangkatkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

“Pendeportasian dilakukan dengan tujuan Jakarta - Kuala Lumpur - Kinabalu melalui maskapai Lion Air dengan nomor JT 280,” kata Pallawarukka, Jumat (18/1).

2. WN Bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban 'overstay'

Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal Malaysiavietnaminsider.vn

Pallawarukka menjelaskan, WN Malaysia dipulangkan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Haeruddin sebelumnya telah berada di Indonesia melampaui izin tinggal yang dikeluarkan Keimigrasian. 

Sesuai aturan tersebut, orang asing dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya kurang dari 60 hari, dikenakan biaya beban. Menurut peraturan pemerintah, nilainya Rp300 ribu per hari untuk per orang.

“Yang bersangkutan ‘overstay’ selama 26 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sehingga ditangkal masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

3. Keimigrasian tindak tegas pelanggar izin tinggal

Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal Malaysialxtraveller.com

Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Makassar mendeportasi 17 orang asing. WNA antara lain berasal dari Argentina, Turki, Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Korea Selatan, India, dan Bulgaria. Sedangkan biaya ‘overstay’ dibebankan terhadap 17 orang asing lainnya. 

Imigrasi Makassar mengeluarkan tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 1.351 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) bagi 686 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk 22 rorang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya