KPU Sulsel: 29 Bakal Calon DPD Sulsel Belum Memenuhi Syarat
Bakal calon masih punya waktu perbaikan syarat administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa 29 dari 34 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulsel belum memenuhi syarat (BMS).
KPU Sulsel menerima pendaftaran 34 bara bakal calon senator di Pemilihan Umum 2024. Namun sebagian besar dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan yang ditandai minimal tiga ribu salinan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen dari total 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan mulai 16 sampai 22 Januari 2023," kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol
1. Baru lima bakal calon memenuhi syarat dukungan
KPU Sulsel menggelar rapat pleno verifikasi administrasi syarat dukungan tahap pertama di Makassar, Minggu (15/1/2023). Melalui rapat itu, disimpulkan bahwa baru lima bakal calon memenuhi syarat dukungan.
Lima bakal calon itu masing-masing, Datu Luwu Andi Maradang Mackulau, anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat yakni Musa Salusu dan Abdurrahman.
Menurut rapat pleno KPU Sulsel, tiga senator Sulsel berstatus petahana juga belum memenuhi syarat. Mereka adalah Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa, dan Andi Muhammad Ihsan.
Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini