TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Temukan Anggota Parpol Menyangkal saat Verifikasi Faktual

Keanggotaan partai politik dicek satu per satu

Tim KPU Makassar mendatangi rumah warga untuk verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. (Dok. KPU Makassar)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menemukan sejumlah warga menyangkal sebagai anggota partai politik. Padahal nama mereka tercantum sebagai anggota parpol tertentu di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, itu jadi salah satu temuan dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Tim KPU Makassar turun mengecek satu per satu keanggotaan partai.

"Memang ada beberapa didapati, setiap hari, pasti ada orang yang diklaim sebagai anggota partai, dan menyangkal bahwa bersangkutan bukan anggota partai tersebut," kata Gunawan kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: KPU Makassar Verifikasi 2.353 Anggota Parpol

1. KPU verifikasi KTA dan KTP anggota parpol

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan mengatakan, tim KPU Makassar menggelar verifikasi keanggotaan parpol sejak Rabu, 19 Oktober 2022. Tim KPU mendatangi alamat anggota parpol sesuai yang diunggah dalam SIPOL KPU RI. Tujuannya mengecek kebenaran data, apakah warga yang didaftarkan benar anggota partai.

"Yang pertama kita tanyakan, apakah memang anggota partai, dengan memperlihatkan KTP dan KTA (kartu tanda anggota), dan dibandingkan dengan yang diunggah di SIPOL," ucap Gunawan.

Gunawan belum bisa menyebut jumlah anggota parpol yang menyangkal, sebab datanya belum direkapitulasi. Namun dia menganggap jumlahnya cukup banyak, karena setiap hari ada ditemukan kasus serupa.

2. Anggota yang menyangkal berarti TMS

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk keadaan seperti itu, Gunawan menerangkan, sudah ada prosedurnya. KPU Makassar menyodorkkan formulir yang menerangkan bahwa orang bersangkutan bukan merupakan anggota partai politik. Keanggotaannya pun dianggap tidak memenuhi syarat.

"Berarti anggota yang semula diunggah partai, kami TMS-kan," kata Gunawan.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Verifikasi Faktual Parpol Bisa Secara Daring

Berita Terkini Lainnya