Bawaslu Sulsel: Verifikasi Faktual Parpol Bisa Secara Daring

Bawaslu Sulsel mengawasi verfak parpol non parlemen

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan turut mengawasi proses verifikasi faktual sembilan partai politik non parlemen. Partai itu sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi. 

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan pihaknya akan memastikan proses verifikasi faktual berjalan sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur yang ditentukan. Hal ini mengingat bahwa proses ini telah diatur dalam PKPU.

"Jadi kita ikuti itu. Nah kita pastikan semua mengawasi terkait pelaksanaan prosedur itu. Yang kedua adalah memastikan pelaksanaan verifikasi faktual di partai. Jadi kami mendampingi," kata Saiful Jihad saat dihubungi IDN Times via telepon, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Libatkan Masyarakat Awasi Netralitas ASN di Pemilu 2024

1. Tidak ada tim pengawasan khusus

Bawaslu Sulsel: Verifikasi Faktual Parpol Bisa Secara DaringKoordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad (kanan) saat memberikan keterangan pers, Senin (27/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sembilan parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia. Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.

Saiful menyebut tidak ada pembentukan tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual.  "Kami hanya membagi diri dengan keterbatasan peserta pengawas untuk memastikan semua tim verifikator turun dan kami awasi," katanya.

2. Verifikasi faktual untuk mengecek kepengurusan parpol

Bawaslu Sulsel: Verifikasi Faktual Parpol Bisa Secara DaringIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Saiful menjelaskan tahapan verifikasi faktual meliputi pengecekan struktur kepengurusan parpol, pengecekan kantor atau sekretariat, hingga keterwakilan perempuan. Dalam verifikasi ini, tim verifikasi akan memastikan kepengurusan partai yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU>

Data tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak parpol apakah benar nama-nama yang mereka daftarkan merupakan pengurus parpol. Selain itu, nama-nama itu disesuaikan berdasarkan nomor KTP dan kartu tanda anggota. 

"Bahkan fotonya pun kita berusaha mencocokkan. Itu terkait kepengurusan dan memastikan kepengurusan itu MS (memenuhi syarat)," kata Saiful.

Selanjutnya mengenai keterwakilan perempuan, Saiful menyebut diharapkan ada keterwakilan perempuan dalam parpol minimal 30 persen meskipun tidak diwajibkan. 

Kemudian, tim akan memastikan bahwa sekretariat atau kantor yang digunakan bisa hingga tahapan Pemilu 2024 berakhir. Kemudian, tim akan meminta identitas seluruh anggota yang akan menjadi sampling untuk verifikasi faktual pada keanggotaan parpol. 

"Di tingkat kabupaten/kota, ada tambahan bahwa verifikasi faktual untuk keanggotaan. Jadi samplingnya yang diumumkan nanti teman-teman yang memastikan bahwa itu adalah betul anggota partai," kata Saiful.

3 Verifikasi faktual bisa secara daring

Bawaslu Sulsel: Verifikasi Faktual Parpol Bisa Secara DaringIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Umumnya, proses verifikasi faktual akan berlansgung secara manual. Tim verifikator dari KPU dan Bawaslu akan mendatangi langsung kantor-kantor parpol. Selain itu, tim juga akan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan identitas dengan anggota parpol.

Namun pada kondisi tertentu, verifikasi faktul dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 yang berlaku sejak 23 Septermber 2022. 

Pada proses verifikasi faktual secara daring, KPU wajb mendokumentasikan dalam bentuk foto, rekaman video serta rekaman suara dan rekaman layar pada saat klarifikasi melalui panggilan video atau konferensi video.

"Ada. Diatur bisa dilakukan daring dengan memperlihatkan foto, KTP dan KTA-nya. Kami tetap mendampingi dan memastikan itu betul bahwa yang bersangkutan dilakukan verifikasi faktual," katanya.

Baca Juga: KPU Makassar Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya