KPU Makassar Coret Anggota Parpol yang Ikut Seleksi Panitia Pilkada
KPU mencari lima anggota PPK di setiap kecamatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar mengumumkan hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pada tahap ini empat peserta seleksi dicoret karena dtidak memenuhi syarat.
KPU mengumumkan daftar sepuluh terbaik calon anggota PPK di masing-masing sepuluh kecamatan se-Makassar. Para calon akan mengikuti tes wawancara, untuk dipilih lima orang anggota PPK di setiap kecamatan. Mereka bakal bertugas pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2020.
"Dalam pemeringkatan ini berdasarkan hasil CAT, ada empat orang yang kami anggap tidak memenuhi syarat. Tiga orang karena tidak memenuhi syarat periodesasi, dan satu orang karena terdaftar sebagai anggota aktif partai," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Kamis (6/1).
Baca Juga: Bawaslu Mulai Memetakan Kerawanan Pilkada 2020 di Sulsel
1. KPU mencoret peserta seleksi berdasarkan tanggapan masyarakat
Sesuai aturan, ada sejumlah kriteria yang dilarang mengikuti seleksi calon anggota panitia ad hoc. Misalnya anggota partai politik atau mantan anggota dalam lima tahun terakhir, tim kampanye, atau orang yang pernah dua kali menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Endang mengatakan, panitia rekrutmen mencoret empat peserta karena terbukti melanggar aturan persyaratan. Keputusan diambil setelah KPU mempertimbangkan masukan atau tanggapan dari masyarakat, serta temuan Bawaslu Makassar dan jajarannya.
"Empat orang tersebut, setelah kami klarifikasi memang terbukti benar dan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya," ucap Endang.
Baca Juga: Daftar via Online, Cara KPU Saring Calon Panitia Pilkada yang Gaptek