TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua PPP Makassar Jadi Tersangka Dugaan Politik Uang

Kasusnya dilimpahkan Gakkumdu kepada Polrestabes Makassar

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/5) melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan politik uang Busranuddin Baso Tika kepada Polrestabes Makassar.

Gakkumdu menilai Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu memenuhi unsur pidana dalam dugaan politik uang. Kasus ini berawal dari temuan Bawaslu serta video dan foto yang tersebar di media sosial. Busra diduga terlibat politik uang dalam kapasitasnya sebagai calon legislator pada masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 lalu.

"Hasil rapat Gakkumdu, kami setuju naikkan ke tahap sidik. Dengan naiknya ke tahap sidik maka otomatis dia (Busranuddin) jadi tersangka," kata Anggota Bawaslu Makassar Zulfikarnain kepada wartawan di Makassar, Senin (27/5).

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke Polisi

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke Polisi

1. Busranuddin terancam hukuman dua tahun dan denda Rp24 juta

IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengungkapkan, kasus dugaan politik uang Busranuddin disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 532 ayat 1, dianggap pelanggaran jika peserta Pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Dalam kasus ini, Busra diduga terlibat dalam praktik politik uang. Modusnya, orang dipanggil ke rumahnya lalu diberi uang untuk memilih dia di Pemilu 2019. Ada dugaan praktik tersebut disertai sumpah di bawah Alquran terhadap orang-orang yang diberi uang. Praktik itu, seperti video-video yang tersebar di media sosial jelang Pemilu.

“Pasal 532 karena dugaan pelaksanaanya (politik uang) saat kampanye. Ancaman hkumannya dua tahun dan denda Rp24 juta,” ucap Nursari.

Baca Juga: Bawaslu Usut Oknum Ketua RW yang Diduga Nyoblos Dua Kali di Pemilu

2. Ketua RW yang mencoblos dua kali juga jadi tersangka

IDN Times/Arief Rahmat

Dalam waktu yang sama, Gakkumdu Bawaslu Makassar juga melimpahkan berkas pemeriksaan kasus Syamsir Zaini, pemilih yang dua kali mencoblos pada Pemilihan Umum, 17 April lalu. Tersangka merupakan Ketua RW 6 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.

Menurut laporan yang diterima Bawaslu Makassar, oknum RW bersangkutan terdaftar di TPS 2 Kelurahan Pandang. Namun setelah menggunakan hak pilih di sana, dia juga terlihat mencoblos di TPS 6, pada kelurahan yang sama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 516 pada Undang-undang tentang Pemilu. Seperti politik uang, tersangka terancam hukuman penjara selama dua tahun.

Berita Terkini Lainnya