Bawaslu Usut Oknum Ketua RW yang Diduga Nyoblos Dua Kali di Pemilu

Dilaporkan kedapatan memilih di dua TPS berbeda

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah menelusuri dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu oknum ketua Rukun Warga (RW). Menurut laporan yang diterima, terdapat Ketua RW yang dua kali mencoblos pada Pemilihan Umum, 17 April lalu.

Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain mengatakan, dugaan tersebut terjadi di kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Seorang oknum RW dilaporkan terlihat mencoblos di dua lokasi tempat pemungutan suara berbeda.

“Sifatnya masih dugaan. Kita akan panggil untuk klarifikasi nanti,” kata Zulfikarnain di Makassar, Kamis (25/4).

1. Oknum Ketua RW diduga pakai identitas orang lain

Bawaslu Usut Oknum Ketua RW yang Diduga Nyoblos Dua Kali di PemiluIDN Times/istimewa

Menurut laporan yang diterima Bawaslu Makassar, oknum RW bersangkutan terdaftar di TPS 2 Kelurahan Pandang. Namun setelah menggunakan hak pilih di sana, dia juga terlihat mencoblos di TPS 6, kelurahan yang sama.

Masalah ini sementara dalam tahap investigasi. Bawaslu segera melayangkan undangan klarifikasi kepada oknum RW.

“Kemungkinan dia pakai hak pilih orang lain di TPS 6,” ucap Zul.

Baca Juga: IDN Times Diharap Dorong Potensi Millennials di Sulsel

2. Jika terbukti, oknum Ketua RW terancam dibui

Bawaslu Usut Oknum Ketua RW yang Diduga Nyoblos Dua Kali di PemiluIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perbuatan mencoblos lebih dari satu kali baik di TPS sama atau berbeda, terancam hukuman pidana. Begitu pula dengan orang yang dengan sengaja menggunakan identitas orang lain untuk memilih. Hukumannya tak main-main, yakni maksimal 18 bulan penjara dengan denda Rp18 juta.

Baca Juga: FOTO: IDN Times Sulsel untuk Suarakan Aspirasi Millennial

3. Bawaslu kaji potensi tambahan lokasi pemungutan suara ulang

Bawaslu Usut Oknum Ketua RW yang Diduga Nyoblos Dua Kali di PemiluANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Di samping mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Makassar juga mempelajari potensi pemungutan suara ulang. Sejauh ini telah direkomendasikan kepada KPU untuk menggelar PSU pada 19 TPS se-Makassar.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengungkapkan, jumlah PSU kemungkinan masih akan bertambah. Rata-rata PSU disebabkan masalah administrasi pemilih, yakni terdapat pemilih yang tidak terdaftar di TPS bersangkutan.

“Kalau pun ada, maksimal siang ini kita sampaikan rekomendasinya. Karena logistik PSU disediakan dari luar Sulsel dan pengirimannya makan waktu. Jangan sampai waktunya sudah lewat, logistik belum sampai,” katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya