Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke Polisi

Kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merampungkan satu dari tiga kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Umum 2019. Kasus tersebut menyeret calon legislator sekaligus Ketua PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, kasus dugaan politik uang Busranuddin telah dibahas oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus pidana tersebut kini segera naik ke tahap dua, yakni penyidikan di Kepolisian.

“Kasus BBT sudah selesai. Mungkin dalam satu dua hari laporannya akan diproses di Kepolisian. Kasus yang lain masih perlu didalami,” kata Nursari kepada wartawan di Makassar, Jumat (10/5).

Baca Juga: Ketua PPP Makassar Menolak Diperiksa Bawaslu Soal Dugaan Politik Uang

1. Busranuddin disangkakan dengan Pasal 532 pada Undang-Undang Pemilu

Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke PolisiIDN Times / Aan Pranata

Nursari mengungkapkan, kasus dugaan politik uang Busranuddin disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 532 ayat 1, dianggap pelanggaran jika peserta Pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Dalam kasus ini, Busra diduga terlibat dalam praktik politik uang. Modusnya, orang dipanggil ke rumahnya lalu diberi uang untuk memilih dia di Pemilu 2019. Ada dugaan praktik tersebut disertai sumpah di bawah Alquran terhadap orang-orang yang diberi uang. Praktik itu, seperti video-video yang tersebar di media sosial jelang Pemilu.

“Pasal 532 karena dugaan pelaksanaanya (politik uang) saat kampanye. Ancaman hkumannya dua tahun dan denda Rp24 juta,” ucap Nursari.

2. Jika terbukti, Busranuddin bisa didiskualifikasi dari pencalonan

Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke PolisiIDN Times / Aan Pranata

Selain sanksi pidana, Busranuddin juga terancam sanksi administrasi. Jika kelak kasusnya terbukti dan dia dikenakan hukum berkekuatan tetap (inkracht), maka pencalonannya pun didiskualifikasi.

Artinya, jika terbukti melakukan politik uang, Busra bisa dibatalkan dari pencalonan di Pemilu. Adapun jika terpilih dan lolos ke parlemen, bisa dibatalkan penetapannya.

“Sanksi pidana dan sanksi administrasi tidak saling menghalangi,” Nursari melanjutkan.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Usut Tiga Temuan Kasus Politik Uang

3. Saat diundang klarifikasi, Busra menolak memberi keterangan kepada Bawaslu

Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke PolisiIDN Times / Aan Pranata

Busranuddin Baso Tika memenuhi panggilan Bawasu Makassar, pada 23 April lalu. Dia dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan terlibat kasus politik uang. Namun saat datang, dia menolak memberi keterangan kepada petugas.

"Dia juga menolak diambil sumpahnya, sebagai syarat formil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Humas Bawaslu Makassar Maulana kepada wartawan.

4. Dugaan politik uang ditampik

Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke PolisiIDN Times / Aan Pranata

Saat keluar dari Kantor Bawaslu Makassar, Busranuddin Baso Tika sempat meladeni permintaan wawancara dari sejumlah wartawan, namun tidak menyinggung soal materi pemeriksaan. Dia hanya menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Busra mengaku, dia telah meminta petugas Bawaslu untuk mengecek langsung dugaan politik uang yang dialamatkan kepadanya. Sebab selama ini segala aktivitasnya telah terpantau petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Di tempat yang sama, Busranuddin juga menampik dugaan politik uang yang dialamatkan kepadanya. Dia menjamin dirinya sebagai orang yang taat hukum, sehingga praktik seperti itu tak akan dilakukan.

Money politic, tidak ada itu. Saya paham aturan,” Busra menerangkan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya