Ketua Hakim Sakit, Sidang ABU Tours Kembali Ditunda
Saksi ahli belum dipastikan hadir pada sidang Abu Tours
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus travel umrah ABU Tours kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/1). Namun, sidang hanya dibuka dan berjalan sekitar lima menit sebelum ditutup kembali.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi harus ditunda, karena Ketua Majelis Hakim Danny Lumban Tobing berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Sidang tidak bisa kita teruskan. Untuk itu kita tunda pada Rabu (9/1)," kata Dodi, hakim anggota.
Baca Juga: Minggu Pertama 2019, Polrestabes Makassar Tangkap 26 Penjahat
1. Agendakan pemeriksaan lima saksi
Jaksa penuntut umum kasus ABU Tours sedianya mengajukan lima saksi. Dua orang di antaranya saksi ahli, masing-masing Muhammad Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kevin Priska, dari lembaga akuntan publik independen.
Dua saksi lain merupakan jemaah ABU Tours. Sedangkan satu orang merupakan tim kurator perusahaan tersebut.
"Kami datangkan dua saksi ahli dari Jakarta. Tiga lainnya tidak dapat hadir, tapi kita sudah siapkan keterangannya, karena mereka sudah diambil sumpahnya saat penyidikan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana.