Kerugian Jemaah ABU Tours Ditutupi dengan Aset Perusahaan
Masih dijadikan sebagai bukti di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum pada kasus travel umrah ABU Tours mengupayakan agar aset perusahaan bisa dijual untuk menutupi sebagian kerugian korban. Seluruh aset ABU Tours kini disita Pengadilan Negeri Makassar sebagai barang bukti persidangan.
ABU Tours bermasalah setelah 96 ribu lebih jemaah umrah gagal berangkat. Total total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Bos perusahaan Hamzah Mamba telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lain menunggu vonis.
“Kami menuntut supaya (aset) dikembalikan kepada para korban melalui kurator,” kata Koordinator JPU kasus ABU Tours Nana RIana, Kamis (31/1).
1. Aset ABU Tours dikelompokkan jadi dua jenis
Nana mengungkapkan, aset ABU Tours yang sementara disita pengadilan sudah dikelompokkan menjadi dua jenis. Yang pertama, aset dengan nilai ekonomis yang bermanfaat bagi jemaah. Aset ini bisa dijual sebagai pengganti kerugian jemaah, terdiri dari apartemen, tanah dan bangunan, kendaraan, hingga uang.
Sisanya berupa aset yang tidak mengandung nilai ekonomis. Untuk aset seperti ini akan dipertimbangkan kemudian pemanfaatannya.
"Seperti laporan keuangan, catatan-catatan pembukuan, kemudian buku-buku rekening dan sebagainya itu, kami gunakan untuk keperluan lain,” ujar Nana.
Baca Juga: Susul Suami, Istri Bos ABU Tours Dituntut 20 Tahun Penjara