Keluarga Bisa Ambil Jasad PDP yang Negatif COVID-19
Tapi harus menunggu sampai pandemik berakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Selatan M Ichsan Mustari menyatakan masyarakat bisa memindahkan jasad pasien dalam pengawasan (PDP) yang dimakamkan dengan protokol COVID-19. Tapi jasad baru bisa diambil ketika pandemik dinyatakan berakhir.
Selama ini Gugus Tugas memakamkan jasad PDP maupun pasien positif COVID-19 di pemakaman khusus, di Macanda Kabupaten Gowa. Tapi beberapa PDP yang telah dimakamkan belakangan baru dinyatakan negatif dari virus corona.
"Saya hanya mau sampaikan bahwa semua ini kita lakukan sesuai protokol. Jika bermaksud akan mengambil jenazah di sana (Macanda) setelah hasil uji swabnya negatif keluar, nanti setelah COVID-19 berakhir," kata Ichsan yang dikutip dari Antara, Kamis (4/6).
Baca Juga: Jokowi Minta Penanganan COVID-19 Fokus di 3 Provinsi, Termasuk Sulsel
1. Jenazah PDP harus dimakamkan sesuai protokol standar
Belakangan ini ada sejumlah korban meninggal PDP yang keberatan dengan pemakaman dengan protokol COVID-19 di pemakaman khusus. Sebab setelah dimakamkan, belakangan baru diketahui bahwa hasil tes menyatakan pasien negatif COVID-19.
Ichsan menjelaskan bahwa tim Gugus Tugas hanya menjalankan protokol sesuai standar penanganan COVID-19. Begitu pula dalam pemulasaran jenazah, diberlakukan protokol khusus untuk mencegah terjadi penularan virus corona. Saat pemakaman, semua petugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, dan dijaga aparat keamanan.
"Protokolnya seperti itu. Bila hasil (swab) belum keluar, maka keputusan harus diambil saat itu juga. Waktunya hanya empat jam, selanjutnya pemulasaran jenazah protokol COVID-19, karena dari kejadian pasien menujukkan gejala klinis pneumonia," ucap Ichsan.
Baca Juga: Angka Reproduksi Virus Corona 12 Daerah di Sulsel Diklaim di Bawah 1