Keluarga Bisa Ambil Jasad PDP yang Negatif COVID-19

Tapi harus menunggu sampai pandemik berakhir

Makassar, IDN Times – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Selatan M Ichsan Mustari menyatakan masyarakat bisa memindahkan jasad pasien dalam pengawasan (PDP) yang dimakamkan dengan protokol COVID-19. Tapi jasad baru bisa diambil ketika pandemik dinyatakan berakhir.

Selama ini Gugus Tugas memakamkan jasad PDP maupun pasien positif COVID-19 di pemakaman khusus, di Macanda Kabupaten Gowa. Tapi beberapa PDP yang telah dimakamkan belakangan baru dinyatakan negatif dari virus corona.

"Saya hanya mau sampaikan bahwa semua ini kita lakukan sesuai protokol. Jika bermaksud akan mengambil jenazah di sana (Macanda) setelah hasil uji swabnya negatif keluar, nanti setelah COVID-19 berakhir," kata Ichsan yang dikutip dari Antara, Kamis (4/6).

Baca Juga: Jokowi Minta Penanganan COVID-19 Fokus di 3 Provinsi, Termasuk Sulsel

1. Jenazah PDP harus dimakamkan sesuai protokol standar

Keluarga Bisa Ambil Jasad PDP yang Negatif COVID-19Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari. IDN Times/Asrhawi Muin

Belakangan ini ada sejumlah korban meninggal PDP yang keberatan dengan pemakaman dengan protokol COVID-19 di pemakaman khusus. Sebab setelah dimakamkan, belakangan baru diketahui bahwa hasil tes menyatakan pasien negatif COVID-19.

Ichsan menjelaskan bahwa tim Gugus Tugas hanya menjalankan protokol sesuai standar penanganan COVID-19. Begitu pula dalam pemulasaran jenazah, diberlakukan protokol khusus untuk mencegah terjadi penularan virus corona. Saat pemakaman, semua petugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, dan dijaga aparat keamanan.

"Protokolnya seperti itu. Bila hasil (swab) belum keluar, maka keputusan harus diambil saat itu juga. Waktunya hanya empat jam, selanjutnya pemulasaran jenazah protokol COVID-19, karena dari kejadian pasien menujukkan gejala klinis pneumonia," ucap Ichsan.

2. Tim medis tidak terburu-buru menetapkan status PDP

Keluarga Bisa Ambil Jasad PDP yang Negatif COVID-19Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Ichsan meluruskan anggapan bahwa tim medis terburu-buru menetapkan status pasien dalam pengawasan (PDP). Dia memastikan penetapan status sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

Misalnya, pasien dan keluarga diwawancarai apakah ada riwayat perjalanan ke daerah dengan kasus COVID-19 atau pernah kontak dengan pasien positif. Setelah itu pasien didiagnosa, dan jika ada gejala COVID-19 maka langsung ditetapkan sebagai PDP.

3. Keluarga pasien ajukan gugatan dan berencana memindahkan jasad

Keluarga Bisa Ambil Jasad PDP yang Negatif COVID-19Pasien PDP saat dibawa dari RSUD Pandan (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Sebelumnya, salah seorang keluarga korban PDP, Andi Baso Ryadi Mappasulle, keberatan terkait jenazah istrinya Nurhayati Abram (48) yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 dan status PDP. Hasil pemeriksaan swab belakangan menunjukkan hasil negatif.

Ia berencana mengajukan gugatan dan akan mengambil jasad istrinya yang sudah dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19, Macanda, Kabupaten Gowa.

"Kami dari keluarga sangat keberatan, jenazah istri saya dimakamkan secara COVID-19, padahal baru beberapa jam di rumah sakit menderita stroke, lalu divonis PDP, pada 15 Mei lalu," kata dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Selasa (2/6) lalu.

Menurut data Pemprov Sulsel, per Selasa 2 Juni 2020, ada 79 pasien positif COVID-19 yang meninggal. Selain itu ada 163 PDP meninggal, sehingga totalnya 242 orang.

Baca Juga: Angka Reproduksi Virus Corona 12 Daerah di Sulsel Diklaim di Bawah 1

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya