TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karantina Pertanian Makassar Tolak 6 Ekor Kerbau dari Surabaya

Kerbau tidak dilengkapi dokumen yang disyaratkan

Karantina Pertanian Makassar menolak enam ekor dari Surabaya, Jawa Timur, yang tidak dilengkapi dokumen sesuai persyaratan. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar menolak masuknya enam ekor kerbau asal Surabaya, Jawa Timur. Penolakan terkait urusan administrasi.

Kepala Karantina Pertanian Makassar Lutfie Natsir mengatakan pemilik enam ekor kerbau itu tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. "Dokumen persyaratan lalu lintas hewan dari daerah asal tidap dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Mulai Kloter 21, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Terbang Pakai Ihram

1. Melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019

Ilustrasi hewan ternak kerbau. (ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

Lutfie mengatakan, penolakan kerbau sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Pihaknya telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dengan memeriksa dokumen yang tidak dapat dipenuhi pemilik hewan.

“Berdasarkan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal," kata Lutfie.

2. Pemilik hewan ternak diingatkan melengkapi dokumen persyaratan

Karantina Pertanian Makassar menolak enam ekor dari Surabaya, Jawa Timur, yang tidak dilengkapi dokumen sesuai persyaratan. (Dok. Istimewa)

Lutfie menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mengirimkan hewan ternak lintas daerah agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen. Pemenuhan dokumen untuk memastikan hewan diterima di daerah tujuan.

"Dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Non Jobkan Kepala Dinas Dalduk KB, Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya