Karantina Pertanian Makassar Tolak 6 Ekor Kerbau dari Surabaya
Kerbau tidak dilengkapi dokumen yang disyaratkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar menolak masuknya enam ekor kerbau asal Surabaya, Jawa Timur. Penolakan terkait urusan administrasi.
Kepala Karantina Pertanian Makassar Lutfie Natsir mengatakan pemilik enam ekor kerbau itu tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. "Dokumen persyaratan lalu lintas hewan dari daerah asal tidap dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Mulai Kloter 21, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Terbang Pakai Ihram
1. Melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019
Lutfie mengatakan, penolakan kerbau sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Pihaknya telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dengan memeriksa dokumen yang tidak dapat dipenuhi pemilik hewan.
“Berdasarkan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal," kata Lutfie.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Non Jobkan Kepala Dinas Dalduk KB, Ini Alasannya