Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan Makassar
Terdapat 23 titik pemantauan dengan kamera pengintai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa (18/12) hari ini mulai melaksanakan penindakan bukti pelanggaran atau tilang dengan kamera yang dikenal dengan istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini akan diuji coba selama satu minggu ke depan di jalanan kota Makassar, hingga 23 Desember.
Tilang dengan kamera berarti Kepolisian mengamati gerak-gerik pengendara di jalan raya menggunakan kamera pengintai. Sarana ini menggantikan peran petugas polisi yang mengawasi langsung di lapangan.
"Launching pemberlakuan dilakukan Senin 24 Desember, tapi uji coba mulai hari ini," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/12).
Baca Juga: Polda Ajukan 50 Kamera Tilang Elektronik ke Pemprov DKI
1. Pelanggar langsung ditindak
Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi mengatakan, pada tahap awal kamera pengintai akan dipasang 23 lokasi dalam kota Makassar. Adapun targetnya terpasang total 100 kamera.
Kamera ini, nantinya akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dengan bukti gambar tersebut, Kepolisian membuatkan surat tilang untuk dikirimkan ke alamat pelanggar. Pengintaian terpusat di Command Center Polrestabes Makassar, dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.
"Meski masih uji coba, kita akan langsung tilang jika ada warga yang melanggar. Ini akan berlangsung seterusnya," ujar Reza.
Baca Juga: Ini 3 Keunggulan Tilang Elektronik untuk Polri dan Masyarakat