TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat! Operasi Patuh Masih Berlangsung, Ini 8 Sasaran Pelanggaran

Operasi Patuh berlangsung sejak 10 hingga 23 Juli 2023

Ilustrasi razia kendaraan di jalan raya. (IDN Times/Mia Amalia)

Makassar, IDN Times - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polri di seluruh Indonesia tengah melaksanakan Operasi Patuh 2023. Operasi berlangsung sejak 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Di Sulawesi Selatan, operasi digelar dengan sandi Operasi Patuh Pallawa 2023. Lewat operasi di jalan-jalan raya, polisi ingin meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara dan berlalu lintas.

“Operasi Kepolisian Patuh Pallawa 2023 yang digelar bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Maros AKP Suprianto dalam keterangannya, yang dikutip, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Operasi Patuh di Makassar, Banyak Pengendara dapat Teguran

1. Delapan sasaran pelanggaran di jalan raya

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Ada delapan sasaran pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023. Antara lain, menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi, pengemudi di bawah umur, berboncengan motor lebih dari satu.

Berikutnya,  mengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor tak menggunakan helm standar,  pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai spesifikasi, dan pengendara melebihi batas kecepatan.

2. Masyarakat diimbau patuhi aturan berlalulintas

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

AKP Supriyanto mengimbau pengguna jalan, khsusunya di Kabupaten Maros, taat aturan berlalu lintas. Taat aturan demi keselamatan bersama di jalan.

“Selain itu Operasi Patuh Pallawa 2023 Juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ucapnya.

Baca Juga: Pemuda di Makassar Ditikam usai Teriaki Istri Orang Janda Pirang

Berita Terkini Lainnya