HUT RI, Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan
Penghapusan denda berlaku hingga 29 September 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk seluruh wilayahnya. Kamu yang telat membayar cukup melunasi pokok pajak kendaraanmu.
Penghapusan denda pajak untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan insentif itu juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemik COVID-19.
Dikutip dari laman Bapenda Sulsel, penghapusan denda pajak kendaraan berlaku mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021. Penghapusan denda pajak berlaku di seluruh gerai Samsat di Sulsel.
Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!
1. Berlaku untuk semua jenis kendaraan
Penghapusan denda pajak kendaraan ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828/VIII/2021. Surat diteken Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 16 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan, selain pajak kendaraan bermotor, Pemprov juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengimbau masyarakat Sulsel memanfaatkan kebijakan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
"Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang," kata Sumardi.
Baca Juga: PUPR Rampungkan Pembangunan 4 Bendungan, Satu di Sulsel