TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Nurdin Tidak Hadir, Panitia Angket Anggap Mangkir

Panggilan kedua dijadwalkan 1 Agustus

IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan tetap menganggap Gubernur Nurdin Abdullah mangkir dari agenda pemeriksaan, yang dijadwalkan pada Jumat (26/7) lalu. Gubernur tidak bisa hadir karena di saat bersamaan sedang menjalani sejumlah agenda dinas di Jakarta.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengungkapkan, undangan pemeriksaan sudah dilayangkan sejak beberapa hari sebelumnya. Namun belakangan diketahui bahwa Sekretariat DPRD belum menyampaikannya kepada yang bersangkutan, karena mengetahui Gubernur punya jadwal bertepatan.

"Tetap dihitung pemanggilan pertama kemarin. Hari ini kita sampaikan undangan lagi, pemanggilan kedua, untuk tanggal 1 (Agustus)," kata Kadir Halid di Makassar, Sabtu (27/7).

Baca Juga: Panitia Angket Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Nurdin Abdullah

1. Seharusnya Gubernur melayangkan pemberitahuan resmi

IDN Times/Aan Pranata

Kadir menjelaskan, Panitia Angket sebatas mengetahui informasi lisan dari Sekwan soal Gubernur yang tidak dapat hadir. Dia menyesalkan itu, sebab seharusnya Gubernur bisa melayangkan surat pemberitahuan resmi jika memang tidak dapat memenuhi panggilan.

Panitia Angket baru akan meminta keterangan Sekwan soal alasan surat undangan kepada Gubernur yang tidak disampaikan. Menurut informasi awal, Sekwan sekadar menjalin komunikasi lisan dengan protokoler Gubernur.

"Seandainya tidak hadir, ada penyampaian resmi. Dijelaskan alasannya apa dan kita terima itu. Tapi ini Sekwan tidak menyampaikan. Saya sudah jelaskan, undangan harus sampai dulu," kata Kadir.

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?

2. Upaya jemput paksa tetap berlaku

IDN Times/Aan Pranata

Sesuai amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Panitia Angket DPRD punya wewenang memintai pihak terkait dalam menjalankan penyelidikan. Pihak terperiksa harus bersedia memberikan keterangan serta alat bukti yang diperlukan oleh Panitia Angket.

Jika tidak memenuhi panggilan pertama, Panitia Angket bisa melayangkan undangan panggilan kedua dan ketiga. Adapun panggilan ketiga akan disertai dengan upaya jemput paksa. Aturan ini beraku termasuk bagi Gubernur Nurdin Abdullah.

"Tentu masih berlaku. Semua sama," kata Kadir.

Berita Terkini Lainnya