TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Rp6,4 M  Hibah Pilkada

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Sabri, eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp6,4 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari hibah Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah setempat tahun 2018.

Dakwaan terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pilkada, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/9). Sabri sebagai terdakwa duduk mendengarkan materi dakwaan yang dibacakan salah satu jaksa penuntut umum, Mudazzir.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. Sabri, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp6.423.928.558 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Tak Lunasi Utang ke Rekanan, Perlengkapan Komputer KPU Makassar Disita

1. Sabri dianggap menyelewengkan berbagai pos dana Pilkada

Sabri, eks Sekretaris KPU Makassar (IDN Times / Aan Pranata)

Sabri didakwa terkait statusnya sebagai Sekretaris KPU Makassar, kuasa pengguna anggaran, serta pejabat pembuat komitmen pada Pilkada Makassar 2018. Saat itu Pemkot Makassar menggulirkan dana hibah senilai Rp60 miliar lebih.

Menurut Jaksa, Sabri telah menyalahgunakan anggaran Pilkada untuk memperkaya diri sendiri, sehingga terjadi kerugian negara. Pos anggaran yang diselewengkan, antara lain gaji satu bulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Makassar.

Sabri turut didakwa atas korupsi anggaran pengadaan perangkat komputer di KPU Makassar yang hingga kini belum terbayar kepada perusahaan rekanan. Selain itu ada juga penggunaan uang negara untuk kebutuhan pribadi seperti tiket, akomodasi, dan makan-minum.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar 

2. Terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Daniel Pratu, Jaksa menerangkan bahwa Sabri patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang didakwakan antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18.

Dalam perkara ini, Sabri ditetapkan sebagai terdakwa bersama eks Bendahara KPU Makassar bernama Habibi. Sehingga Jaksa juga menambahkan dugaan pelanggaran Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman berupa maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Berita Terkini Lainnya