TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Putuskan Nasib Gubernur Sulsel Hari Ini

Hasil rapat pimpinan akan dibawa ke sidang paripurna

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (19/8) menjadwalkan rapat pimpinan diperluas untuk membahas laporan hasil penyelidikan Panitia Angket terhadap Pemerintah Provinsi. Setelah disetujui, laporan akan dibawa untuk dibacakan di sidang paripurna.

Wakil Ketua Panita Angket Selle KS Dalle mengatakan, rapat pimpinan diperluas akan dihadiri oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Sulsel. Turut hadir pimpinan masing-masing fraksi dan alat kelengkapan dewan untuk memberikan pandangan terhadap laporan penyelidikan.

"Setelah rapat pimpinan, baru badan musyawarah diminta menentukan jadwal paripurna. Kapan, dilihat saja nanti," kata Selle di Makassar, Senin (19/8).

Baca Juga: Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan

1. Rapat pimpinan digelar untuk mendengar sikap fraksi

IDN Times/Aan Pranata

Pada rapat pimpinan akan dibahas laporan hasil penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan Pemprov Sulsel. Salah satunya, soal kesimpulan dan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Nurdin Abdullah maupun pihak lainnya.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid menjelaskan, pimpinan DPRD serta fraksi akan dimintai persetujuan untuk membawa laporan ke paripurna. Jika terdapat perbedaan pendapat, bisa saja digelar pengambilan suara terbanyak atau voting.

"Bagaimana hasilnya, nanti kita lihat. Masing-masing fraksi tetap kita mintai pandangan," ucap Kadir.

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

2. Poin rekomendasi diyakini tidak akan berubah

IDN Times/Abdurrahman

Pada Jumat (16/8) lalu, Kadir Halid mengungkap bocoran hasil kerja Panitia Angket, antara lain: seputar tujuh poin rekomendasi, yang salah satunya mengarah kepada upaya pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah.

Kadir mengatakan, laporan kerja Panitia Angket masih akan diperbaiki sebelum dibawa ke rapat pimpinan. Namun secara substansial, kesimpulan dan rekomendasi diyakini tidak akan berubah hingga ke paripurna.

"Ini kan hasil kerja 20 anggota Panitia Angket, yang mewakili sepuluh fraksi di DPRD. Kita juga telah bekerja sesuai fakta-fakta persidangan," ucap Kadir.

Baca Juga: Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya

Berita Terkini Lainnya