Diimbau Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada, Ini Respons Parpol
PKPU 18/2019 meniadakan larangan bagi eks napi korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan berencana membuat pakta integritas dengan partai politik, agar tidak mencalonkan eks narapidana kasus korupsi di pemilihan kepala daerah. Kubu parpol menyambut rencana itu dengan beragam respons.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Sulsel Muhammad Aras mengatakan, partainya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang aturan pencalonan di pilkada, KPU resmi meniadakan larangan bagi bekas napi koruptor.
“Kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Sepanjang aturan itu membolehkan, semua warga negara harus taat,” kata Aras kepada wartawan di Makassar, Selasa (10/12).
1. Pengurus partai akan dimintai pendapat
Aras mengatakan, sejauh ini belum ada eks koruptor yang mendaftarkan diri pada penjaringan PPP untuk kandidat kepala daerah di Sulsel. Kalau pun nantinya ada, kata dia, pengurus partai bakal membicarakannya secara internal. Pengurus akan dimintai tanggapan soal kelayakan kandidat yang dimaksud.
Secara pribadi, Aras menyatakan tidak ingin menerima eks koruptor sebagai kandidat usungan parpol di pilkada. Namun jika terjadi, partainya akan mengutamakan keputusan bersama.
“Kalau itu menjadi keinginan kader, tentu kami akan memberikan ruang,” ucap Aras.
Baca Juga: KPU Sulsel Minta Parpol Tidak Calonkan Bekas Napi Korupsi di Pilkada
Baca Juga: Aturan KPU Terbit, Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020