Di Pilkada, PNS Tak Bisa Setor Dukungan KTP untuk Calon Perseorangan
Dukungan di pilkada bertentangan dengan prinsip netralitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan pegawai negeri sipil menjaga netralitas jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Salah satu caranya, dengan tidak memberikan dukungan pada tahap pencalonan jalur perseorangan.
Pada pendaftaran, bakal calon perseorangan wajib melampirkan dukungan masyarakat yang ditandai salinan e-KTP. Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad menyatakan dukungan untuk pencalonan perseorangan bertentangan dengan netralitas aparatus sipil negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
"ASN sudah semestinya tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik dalam bentuk kampanye dan sosialisasi, maupun dukungan dalam bentuk menyerahkan salinan KTP sebagai syarat bagi calon yang memilih jalur independen," kata Syaiful di Makassar, Rabu (6/11).
Baca Juga: Gaet Pusakata, KPU Ingin Pilkada Makassar 2020 Lebih Menggembirakan
1. Bawaslu minta dukungan sosialisasi lintas sektor
Syaiful menganggap netralitas ASN menjadi isu yang terus jadi perhatian di setiap penyelenggaraan pilkada. Sosialisasi tentang berbagai larangan dukungan dan kampanye, diharapkan terus digalakkan.
Menurut Syaiful, sosialisasi idealnya digelar secara intens lewat berbagai unsur terkait. Misalnya oleh KPU yang memiliki aturan teknis, atau inspektorat dan pejabat birokrasi sebagai pembina ASN.
"Itu tugas mereka, karena Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri mengawasi," ujar Syaiful.
Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya