TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Pilkada, PNS Tak Bisa Setor Dukungan KTP untuk Calon Perseorangan

Dukungan di pilkada bertentangan dengan prinsip netralitas

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan pegawai negeri sipil menjaga netralitas jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Salah satu caranya, dengan tidak memberikan dukungan pada tahap pencalonan jalur perseorangan.

Pada pendaftaran, bakal calon perseorangan wajib melampirkan dukungan masyarakat yang ditandai salinan e-KTP. Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad menyatakan dukungan untuk pencalonan perseorangan bertentangan dengan netralitas aparatus sipil negara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

"ASN sudah semestinya tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik dalam bentuk kampanye dan sosialisasi, maupun dukungan dalam bentuk menyerahkan salinan KTP sebagai syarat bagi calon yang memilih jalur independen," kata Syaiful di Makassar, Rabu (6/11).

Baca Juga: Gaet Pusakata, KPU Ingin Pilkada Makassar 2020 Lebih Menggembirakan

1. Bawaslu minta dukungan sosialisasi lintas sektor

IDN Times / Aan Pranata

Syaiful menganggap netralitas ASN menjadi isu yang terus jadi perhatian di setiap penyelenggaraan pilkada. Sosialisasi tentang berbagai larangan dukungan dan kampanye, diharapkan terus digalakkan.

Menurut Syaiful, sosialisasi idealnya digelar secara intens lewat berbagai unsur terkait. Misalnya oleh KPU yang memiliki aturan teknis, atau inspektorat dan pejabat birokrasi sebagai pembina ASN.

"Itu tugas mereka, karena Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri mengawasi," ujar Syaiful.

Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya

2. Dukungan ASN bakal ketahuan pada tahap verifikasi

Ilustrasi PNS (IDN Times/Irwan Idris)

Pilkada serentak digelar 23 September 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, pasangan bakal calon kepala daerah sudah bisa menyetorkan berkas syarat dukungan kepada KPU mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Di Pilkada Makassar, calon perseorangan harus menyetorkan minimal 72 ribu lembar salinan KTP warga. Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, berkas syarat dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan akan diverifikasi, pada Maret hingga Juni 2020.

Ada ada tiga tahapan verifikasi untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap bakal calon. Masing-masing verifikasi jumlah, verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual.

Verifikasi jumlah berlaku untuk memastikan kesesuaian dukungan dengan jumlah minimal 7,5 persen dari DPT. Verifikasi administrasi untuk menyaring identitas warga yang seharusnya tidak bisa memberikan dukungan, seperti anggota TNI, Polri, dan PNS. Sedangkan verifikasi faktual digelar dengan mendatangi satu per satu warga yang dilampirkan KTP-nya dalam berkas dukungan.

"Jadi dalam verifikasi akan ketahuan jika ada ASN yang memberi dukungan. Dan itu otomatis akan dicoret dari dokumen dukungan calon perseorangan karena tidak memenuhi persyaratan," kata Gunawan.

Berita Terkini Lainnya