Dewan Menilai Honor Tim Gubernur Tidak Wajar
Rp462 juta per bulan untuk tim ahli dan staf khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan Kadir Halid mempertanyakan dasar hukum penetapan honor tim ahli di Pemerintah Provinsi. Dia menyinggung soal keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan tenaga ahli yang jumlahnya 38 orang.
Sebelumnya diberitakan, ketua TGUPP menerima honor Rp16 juta per bulan. Enam anggota lain dapat Rp14 juta. Sedangkan 31 orang tenaga ahli masing-masing digaji Rp8 juta. Nilai gaji ini diungkapkan Ketua TGUPP Prof Yusran Yusuf di hadapan Panitia Angket, Kamis (10/7) lalu.
"Honornya tidak wajar. Kenapa, karena sudah ada aturannya tenaga ahli sekian. Ini besar sekali, melebihi gaji ASN (aparatur sipil negara)," kata Kadir di Makassar, Jumat (12/7).
Baca Juga: Wagub Sulsel: SK Pokja Tak Serta Merta Sebabkan Serapan APBD Rendah
1. Pemprov keluarkan Rp462 juta per bulan untuk tim ahli dan staf khusus
Jika dihitung-hitung, gaji untuk seluruh TGUPP bernilai Rp100 juta. Kemudian honor 31 orang tenaga ahli berjumlah Rp248 juta. Berarti setiap bulan Pemprov Sulsel menganggarkan Rp348 juta untuk membayar mereka.
Jumlah itu belum termasuk anggaran honor bagi enam staf khusus gubernur dan tujuh staf khusus wakil gubernur. Salah satu staf, Nikita Andi Lolo mengaku menerima gaji Rp8,8 juta per bulan. Karena staf berjumlah 13 orang, maka anggaran honornya per bulan senilai Rp114 juta.
Baca Juga: Kesehatan 70 Persen Anggota Jemaah Haji Berisiko Tinggi
Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel