Dewan Menilai Honor Tim Gubernur Tidak Wajar  

Rp462 juta per bulan untuk tim ahli dan staf khusus

Makassar, IDN Times - Ketua Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan Kadir Halid mempertanyakan dasar hukum penetapan honor tim ahli di Pemerintah Provinsi. Dia menyinggung soal keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan tenaga ahli yang jumlahnya 38 orang.

Sebelumnya diberitakan, ketua TGUPP menerima honor Rp16 juta per bulan. Enam anggota lain dapat Rp14 juta. Sedangkan 31 orang tenaga ahli masing-masing digaji Rp8 juta. Nilai gaji ini diungkapkan Ketua TGUPP Prof Yusran Yusuf di hadapan Panitia Angket, Kamis (10/7) lalu.

"Honornya tidak wajar. Kenapa, karena sudah ada aturannya tenaga ahli sekian. Ini besar sekali, melebihi gaji ASN (aparatur sipil negara)," kata Kadir di Makassar, Jumat (12/7).

Baca Juga: Wagub Sulsel: SK Pokja Tak Serta Merta Sebabkan Serapan APBD Rendah

1. Pemprov keluarkan Rp462 juta per bulan untuk tim ahli dan staf khusus

Dewan Menilai Honor Tim Gubernur Tidak Wajar  IDN Times/Didit Hariyadi

Jika dihitung-hitung, gaji untuk seluruh TGUPP bernilai Rp100 juta. Kemudian honor 31 orang tenaga ahli berjumlah Rp248 juta. Berarti setiap bulan Pemprov Sulsel menganggarkan Rp348 juta untuk membayar mereka.

Jumlah itu belum termasuk anggaran honor bagi enam staf khusus gubernur dan tujuh staf khusus wakil gubernur. Salah satu staf, Nikita Andi Lolo mengaku menerima gaji Rp8,8 juta per bulan. Karena staf berjumlah 13 orang, maka anggaran honornya per bulan senilai Rp114 juta.

2. Panitia Angket akan minta pendapat ahli hukum

Dewan Menilai Honor Tim Gubernur Tidak Wajar  IDN Times/Abdurrahman

Kadir Halid mengatakan, Panitia Angket akan mempelajari peraturan gubernur yang jadi dasar pengangkatan dan penggajian para tim ahli dan staf khusus. Jika dasarnya tidak kuat, hal itu dianggap berpotensi jadi pelanggaran hukum.

Panitia Angket juga berencana memanggil ahli hukum untuk dimintai keterangan soal penggajian tim ahli. "Jadi untuk temuan-temuan angket, kita akan minta pendapat ahli. Nanti kita akan buat kesimpulan. Kita mengatakan tidak wajar, tapi soal pelanggarannya, sekarang belum bisa berpendapat soal itu," ucap Kadir.

Baca Juga: Kesehatan 70 Persen Anggota Jemaah Haji Berisiko Tinggi  

3. Honor semestinya maksimal Rp2,5 juta

Dewan Menilai Honor Tim Gubernur Tidak Wajar  IDN Times/Aan Pranata

Legislator fraksi Golkar Sulsel Fachruddin Rangga berpendapat, penggajian tenaga ahli dan staf khusus Gubernur dan Wagub mengacu pada peraturan gubernur (pergub). Setahu dia, pergub terakhir soal honor ini keluar di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo. Saat itu, ditetapkan honor untuk staf ahli tak lebih dari Rp2,5 juta.

"Kami ingin ingatkan karena ini melanggar pergub," kata Rangga.

4. TGUPP siap dibubarkan

Dewan Menilai Honor Tim Gubernur Tidak Wajar  IDN Times/Aan Pranata

Dalam sidang pemeriksaan Kamis (7/10) lalu, Wakil Ketua Panitia Angket Selle KS Dalle sempat menyinggung soal peran TGUPP. Bukannya mendukung percepatan pembangunan, kehadirannya justru dianggap menghambat. Termasuk saran menyatukan pengadaan yang memperburuk realisasi anggaran belanja.

Menanggapi itu, Yusran sebagai ketua TGUPP menyatakan timnya siap dibubarkan jika memang dianggap tidak efektif. Semua diserahkan kepada Gubernur Nurdin. 

"Kalau hasil evaluasi dianggap tidak efektif, justru menurut saya bagus. Introspeksi bagi eksekutif untuk membenahi. Kalau dianggap TGUPP tidak mempelancar, siap, siap (dibubarkan). Justru kita senang, karena mungkin perspektif dari sisi DPRD lebih komprehensif melihatnya," kata Yusran.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya