TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demokrat Belum Pilih Pengganti Abdi Asmara di DPRD Makassar

Satu kursi partai Demokrat di DPRD kosong sejak Agustus

Ilustrasi. Rapat paripurna di Kantor DPRD Makassar. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Partai Demokrat belum menentukan pengganti almarhum Abdi Asmara, legislator DPRD Kota Makassar yang meninggal pada Agustus 2021. Hingga kini satu kursi Fraksi Demokrat di DPRD masih kosong.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan, pihaknya memang belum mengusulkan nama pengganti antar waktu (PAW) Abdi Asmara. Dia menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Kita masih menunggu petunjuk dari DPP karena ada sesuatu harus diselesaikan," kata Adi.

Baca Juga: Legislator DPRD Makassar Meninggal usai Berenang di Pantai

1. Calon pengganti tersangkut masalah hukum

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Abdi Asmara melenggang ke DPRD Makassar lewat Daerah Pemilihan III (Biringkanaya-Tamalanrea) usai mengantongi 6.249 suara di Pemilihan Legislatif tahun 2019. Menurut hasil pemilihan, di urutan kedua ada M Ali Wirya dengan 1.263 suara. Namun saat ini Ali tengah bermasalah hukum.

Ali telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana perbankan. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar.

Partai Demokrat juga tengah mempertimbangkan peraih suara terbanyak ketiga, yakni Harry Kurnia Pakambanan. Dia meraih 1.026 suara di Pileg 2019.

"Nanti kita putuskan setelah ada petunjuk dari DPP," ucap Adi.

2. KPU menunggu usulan dari DPRD

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan, soal PAW legislator, pihaknya menunggu usulan dari Partai Demokrat melalui DPRD Kota Makassar. Setelah ada usulan, KPU diwajibkan segera memproses.

"Karena KPU hanya memiliki waktu lima hari untuk memprosesnya kalau sudah ada surat dari DPRD Kota Makassar," kata Gunawan.

Dalam proses itu, KPU Kota Makassar akan mengaji, apakah calon yang diajukan oleh partai memenuhi syarat atau tidak sesuai Peraturan KPU.

Baca Juga: 8 Pesawat Tak Bisa Mendarat di Makassar akibat Cuaca Buruk

Berita Terkini Lainnya