TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Danny Revisi Aturan PPKM, THM dan Rumah Ibadah Tutup

"Memicu rasa ketidakadilan, jadi malam ini kita revisi."

Wali Kota Makassar Danny Pomanto. IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDNTimes - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto Rabu malam, 7 Juli 2021, mengaji ulang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, setelah memantik reaksi protes dari masyarakat.

Sebelumnya aturan PPKM menetapkan aktivitas di rumah ibadah ditiadakan, sedangkan bidang lain seperti tempat hiburan malam (THM) boleh beroperasi dengan waktu tertentu. Setelah dikaji ulang, diputuskan tidak ada lagi THM yang boleh beroperasi.

"Memicu rasa ketidakadilan, jadi malam ini kita revisi," kata Danny lewat siaran pers yang diterima Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: PPKM Makassar Lanjut: Mal Buka Sampai Jam 5, Rumah Ibadah Ditutup

1. Aturan PPKM direvisi dengan mendengarkan berbagai masukan

Ilustrasi razia tempat hiburan malam (THM). IDN Times/humaspolresppu

Danny mengatakan, dia merevisi aturan PPKM Mikro setelah mengaji aturan itu bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dan sejumlah pihak terkait. Kajian ulang terutama pada poin 7 dan 10 dalam aturan PPKM. Danny juga mendengarkan masukan berdasarkan data valid dari para epidemiolog.

“Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India," kata Danny.

2. Umat muslim diimbau salat di rumah

Ilustrasi. Salat berjemaah di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Danny kembali menekankan bahwa sesuai aturan PPKM yang berlaku 6-20 Juli 2021, masyarakat diimbau salat di rumah. Aktivitas di rumah ibadah ditiadakan sementara, sampai penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Danny juga menegaskan bahwa tidak ada larangan azan di dalam surat edaran tentang PPKM Mikro.

Kapolrestabes Kombes Witnu mendukung langkah yang ditempuh Danny. Dia meminta masyarakat tidak menanggapi kaku surat edaran Wali Kota, sebab misi utamanya adalah keselamatan warga Makassar.

“Pak wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat. Di mana membatasi ruang dan jam operasional. Saya harap tidak ditanggapi kaku," katanya.

Baca Juga: MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di Rumah

Berita Terkini Lainnya