Danny Revisi Aturan PPKM, THM dan Rumah Ibadah Tutup
"Memicu rasa ketidakadilan, jadi malam ini kita revisi."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDNTimes - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto Rabu malam, 7 Juli 2021, mengaji ulang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, setelah memantik reaksi protes dari masyarakat.
Sebelumnya aturan PPKM menetapkan aktivitas di rumah ibadah ditiadakan, sedangkan bidang lain seperti tempat hiburan malam (THM) boleh beroperasi dengan waktu tertentu. Setelah dikaji ulang, diputuskan tidak ada lagi THM yang boleh beroperasi.
"Memicu rasa ketidakadilan, jadi malam ini kita revisi," kata Danny lewat siaran pers yang diterima Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: PPKM Makassar Lanjut: Mal Buka Sampai Jam 5, Rumah Ibadah Ditutup
1. Aturan PPKM direvisi dengan mendengarkan berbagai masukan
Danny mengatakan, dia merevisi aturan PPKM Mikro setelah mengaji aturan itu bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dan sejumlah pihak terkait. Kajian ulang terutama pada poin 7 dan 10 dalam aturan PPKM. Danny juga mendengarkan masukan berdasarkan data valid dari para epidemiolog.
“Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India," kata Danny.
Baca Juga: MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di Rumah