TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok, Pelanggar Tilang ETLE Mulai Disidang

Pada sidang pertama ada 13 berkas perkara

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, akan mulai menggelar sidang perkara tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Jumat (18/1). Sidang digelar terhadap para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pemantau atau CCTV.

“Sidang perdana dilaksanakan besok oleh hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri,” kata Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono, Kamis (17/1/2019). 

1. Sidang digelar bersama perkara tilang konvensional

IDN Times / Aan Pranata

Bambang mengatakan, sidang ETLE digelar setelah PN Makassar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polrestabes Makassar. Berkas antara lain berisi data kendaraan serta foto bukti pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV.

“Untuk sidang perdana digelar dengan 13 berkas. Sidang juga digelar untuk 300 berkas tilang konvensional,” kata Bambang.

2. Pelanggar lalu lintas dipantau ETLE sejak akhir tahun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel resmi memberlakukan penindakan tilang ETLE sejak 26 Desember 2018. Sistem itu menggunakan kamera pemantau lalu lintas pada 15 titik strategi di kota Makassar. 

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi mengatakan, pelanggar yang tertangkap kamera diberikan surat konfirmasi dan akan diklarifikasi melalui telepon, pos, atau e-mail. Pelanggar kemudian wajib mengkonfirmasi sebelum Kepolisian mengeluarkan surat tilang.

Usai mendapat surat tilang, pelanggar wajib membayar denda dan mengikuti sidang di pengadilan. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank, yang nilainya sesuai ketentuan perundang-undangan lalu lintas.

“Polisi memberikan tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pelanggar untuk membayar denda. Kalau tidak, STNK kendaraannya akan langsung diblokir,” ujar Reza.

Berita Terkini Lainnya