TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berakhir Damai, Polisi Tutup Kasus Pengendara Pajero Lindas Balita

Polisi menerapkan upaya restorative justice

H. Aty (tengah), pengendara Pajero Sport yang melindas balita 15 bulan di Makassar, sepakat berdamai dengan ibu korban (kiri), Arni. Keduanya dipertemukan di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (2/10/2023). (IDN Times/Dahrul Amri)

Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menutup kasus pengendara mobil Pajero Sport yang melindas seorang balita berusia 15 bulan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adhiyaksa 7 Kecamatan Panakkukang, 18 Agustus 2023 lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, keputusan menutup kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Pihaknya juga telah memediasi kedua pihak di ruangan Satlantas Polrestabes, Senin sore (2/10/2023).

"Kita panggil kedua pihak untuk meyakinkan mereka bersepakat berdamai, setelah ada pertemuan dan proses mediasi," kata Amin kepada wartawan, Senin malam.

Kasus ini viral setelah video rekaman CCTV kejadian beredar di media sosial. Saat kejadian, balita dua kali terlindas mobil, yaitu dengan ban depan dan belakang sisi kanan.

Baca Juga: Balita di Makassar Dilindas Mobil Pajero, Pelaku Beri Rp150 Ribu

1. Penerapan restorative justice

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha saat diwawancarai wartawan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Amin mengatakan, pihaknya mendamaikan kedua pihak sebagai upaya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pihaknya memfasilitasi keinginan berdamai kedua pihak, dengan berpedoman kepada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang itu.

"Karena ada beberapa persyaratannya yang telah dipenuhi pelaku yang diajukan dari korban, itu dilengkapi surat pernyataan. Jadi persyaratan itu baik formal maupun materai dan persyaratan lalulintas sudah dipenuhi," terang Amin.

2. Polisi jamin tidak ada tekanan bagi pihak korban

Arni (32) menggendong salah satu anaknya saat melapor di posko Lakalantas Polrestabes Makassar. (Dahrul/IDN Times Sulsel)

Amin menekankan bahwa kasus hukum tidak diproses lebih lanjut. Dalam proses perdamaian, dia memastikan pihaknya tidak ikut campur, apalagi memaksa pihak korban.

"Saya pastikan yang punya inisiasi itu adalah kedua belah pihak. Kami dari kepolisian hanya mediasi oleh penyidik. Ini bukan kami yang inisiasi (perdamaian), dan tentu ini atas dasar dan kesadaran kedua pihak," ujar Amin Toha.

Baca Juga: Siswa SD Makassar Dicubit Guru, Orangtua-Terduga Pelaku Saling Lapor

Berita Terkini Lainnya