Berakhir Damai, Polisi Tutup Kasus Pengendara Pajero Lindas Balita
Polisi menerapkan upaya restorative justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menutup kasus pengendara mobil Pajero Sport yang melindas seorang balita berusia 15 bulan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adhiyaksa 7 Kecamatan Panakkukang, 18 Agustus 2023 lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, keputusan menutup kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Pihaknya juga telah memediasi kedua pihak di ruangan Satlantas Polrestabes, Senin sore (2/10/2023).
"Kita panggil kedua pihak untuk meyakinkan mereka bersepakat berdamai, setelah ada pertemuan dan proses mediasi," kata Amin kepada wartawan, Senin malam.
Kasus ini viral setelah video rekaman CCTV kejadian beredar di media sosial. Saat kejadian, balita dua kali terlindas mobil, yaitu dengan ban depan dan belakang sisi kanan.
Baca Juga: Balita di Makassar Dilindas Mobil Pajero, Pelaku Beri Rp150 Ribu
1. Penerapan restorative justice
Amin mengatakan, pihaknya mendamaikan kedua pihak sebagai upaya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pihaknya memfasilitasi keinginan berdamai kedua pihak, dengan berpedoman kepada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang itu.
"Karena ada beberapa persyaratannya yang telah dipenuhi pelaku yang diajukan dari korban, itu dilengkapi surat pernyataan. Jadi persyaratan itu baik formal maupun materai dan persyaratan lalulintas sudah dipenuhi," terang Amin.
Baca Juga: Siswa SD Makassar Dicubit Guru, Orangtua-Terduga Pelaku Saling Lapor