Bea Balik Nama Kendaraan di Sulsel Digratiskan
Kebijakan Pemprov Sulsel berlaku hingga 30 November 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan itu berlaku sejak 1 September hingga 30 Nevember 2022.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan, kebijakan pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat. Ini berlaku untuk balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar provinsi masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel. Untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Dharmayani dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum
1. Memudahkan penarikan pajak kendaraan
Dharmayani menerangkan, tanpa pembebasan ini, nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan. Sedangkan nilai jual berdasarkan peraturan yang berlaku di setiap daerah.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata dia, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan basis data wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya. Walau pun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” katanya.
Baca Juga: Suplai 120 Ribu Ton, Sulsel Jadi Pemasok Beras Terbesar di Indonesia