Baznas Makassar: Nominal Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Orang
Nilai zakat fitrah setara dengan empat liter beras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk Ramadan 1443 Hijriah tahun ini. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya Rp50 ribu per orang.
"Kalau dalam bentuk beras tetap 4 liter, cuma jenisnya adalah yang dominan dimakan sepanjang tahun," kata Ketua Baznas Makassar Ustaz Ashar Tamanggong, dikutip dari Antara, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Alasan Kamu Sebaiknya Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi
1. Ini kategori zakat fitrah di Makassar
Ustaz Ashar mengatakan, bahwa Baznas Makassar menggelar sidang penentuan nilai zakat belum lama ini. Sidang melibatkan berbagai pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkot Makassar, dan lainnya.
Hasil sidang, diputuskan empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang. Untuk kelas 1 senilai Rp12.500/liter atau Rp50 ribu, kelas 2 harganya Rp10.500/liter atau Rp42 ribu, kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp38.000 dan kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp34.000.
"Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," kata Ashar.
Baca Juga: Cek! Apa Kamu Sudah Penuhi Syarat Wajib Zakat Mal alias Zakat Harta?