Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 52 TPS
Jumlah TPS kemungkinan masih akan bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum 2019 di berbagai daerah Sulawesi Selatan. Hingga Senin (22/4) siang, rekomendasi dikeluarkan terhadap 52 tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 kabupaten/kota.
Menurut catatan Bawaslu, rekomendasi PSU antara lain tersebar di Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto. Lalu Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng, dan Luwu Timur.
Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi mengungkapkan, rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan laporan dan temuan pelanggaran administrasi pemilih pada hari pemungutan suara, 17 April lalu. Sejauh ini terdapat potensi PSU pada 70 TPS, dan tidak menutup kemungkinan bertambah.
“Dari 70 potensi, 52 di antaranya kita rekomendasikan PSU. Sisanya masih dianalisis,” kata Amrayadi Makassar, Senin (22/4).
Baca Juga: Pemilu di 12 Daerah di Sulsel Terancam Diulang
Baca Juga: 5 Pejuang Demokrasi di Sulsel Meninggal Selama Pemilu
1. Baru satu pemilihan ulang yang rampung
Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati membenarkan soal rekomendasi PSU dari Bawaslu. Dari semua rekomendasi yang dikeluarkan, KPU telah menggelar pemilihan ulang pada satu TPS, Senin (22/4). Yakni pada TPS 7 di Kelurahan Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
PSU dijadwalkan pada 5 TPS di Kabupaten Bone pada Rabu (24/4). Demikian juga dengan 5 TPS di Parepare. Adapun untuk TPS lain belum dipastikan jadwalnya.
“Waktu PSU dibatasi maksimal sepuluh hari setelah pencoblosan,” katanya.