TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Limpahkan None ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Ada tiga larangan bagi PNS yang diduga dilanggar

Irman Yasin Limpo. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meneruskan temuannya soal Irman Yasin Limpo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Staf Khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diduga kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

None -sapaan Irman- diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan pendekatan ke partai politik untuk dicalonkan pada pemilihan wali kota Makassar. Salah satu temuan Bawaslu adalah penjaringan kandidat yang diikuti None di sejumlah parpol.

"Kami sudah selesaikan penanganan temuannya, dan kami teruskan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang berwenanf memeriksa ASN," kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Minggu (19/1).

1. None penuhi panggilan Bawaslu pada Jumat lalu

IDN Times / Aan Pranata

Dalam menangani temuannya, Bawaslu Makassar meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Di antaranya pengurus sejumlah parpol yang membuka penjaringan kandidat wali kota Makassar.

None sendiri, telah menghadiri undangan Bawaslu untuk klarifikasi pada Jumat (17/1) lalu. Sri mengatakan, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada dirinya.

"Kita konfirmasi seputar berita beliau yang banyak beredar di medsos. Tapi maaf kami tidak bisa sampaikan seperti apa infonya," ucap Sri.

Baca Juga: Mencalonkan di Pilkada Makassar, Adik Mentan Siap Mundur dari PNS

2. Ada tiga poin larangan yang diduga dilanggar

(Komisioner Bawaslu Makassar) Dok. IDN Times/Istimewa

Sri menjelaskan, temuan Bawaslu mengarah pada dugaan None melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Ada tiga jenis dugaan pelanggaran, merujuk pada larangan yang tertuang di Pasal 11 huruf c.

Pertama, PNS dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan dirinya jadi calon kepala daerah. Kemudian PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Yang terakhir, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah.

"Ini tiga poin, larangan yang diduga dilanggar oleh beliau sebagai PNS," Sri menerangkan.

Baca Juga: Ikut Penjaringan Pilkada, Bawaslu Duga None Melanggar Netralitas ASN

Berita Terkini Lainnya