Bawaslu Limpahkan None ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas
Ada tiga larangan bagi PNS yang diduga dilanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meneruskan temuannya soal Irman Yasin Limpo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Staf Khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diduga kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
None -sapaan Irman- diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan pendekatan ke partai politik untuk dicalonkan pada pemilihan wali kota Makassar. Salah satu temuan Bawaslu adalah penjaringan kandidat yang diikuti None di sejumlah parpol.
"Kami sudah selesaikan penanganan temuannya, dan kami teruskan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang berwenanf memeriksa ASN," kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Minggu (19/1).
1. None penuhi panggilan Bawaslu pada Jumat lalu
Dalam menangani temuannya, Bawaslu Makassar meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Di antaranya pengurus sejumlah parpol yang membuka penjaringan kandidat wali kota Makassar.
None sendiri, telah menghadiri undangan Bawaslu untuk klarifikasi pada Jumat (17/1) lalu. Sri mengatakan, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada dirinya.
"Kita konfirmasi seputar berita beliau yang banyak beredar di medsos. Tapi maaf kami tidak bisa sampaikan seperti apa infonya," ucap Sri.
Baca Juga: Mencalonkan di Pilkada Makassar, Adik Mentan Siap Mundur dari PNS
Baca Juga: Ikut Penjaringan Pilkada, Bawaslu Duga None Melanggar Netralitas ASN