TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN di Makassar Diminta Tolak Parsel Lebaran  

Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik

Indpplace/Zakila

Makassar, IDN Times -  Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota agar menghindari segala bentuk gratifikasi. Salah satu caranya dengan menolak parsel atau bingkisan jelang lebaran Idul Fitri.

Instruksi Pj Wali Kota dituangkan melalui Surat Edaran nomor 1302, terbit pada 24 Mei 2019. Instruksi berlaku bagi para pegawai pada seluruh satuan perangkat kerja daerah dan unit kerja. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua KPK tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, pada 8 Mei 2019.

"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas," kata Iqbal membacakan salah satu poin surat edaran, Rabu (29/5).

Baca Juga: KPK Minta Pejabat Tak Terima Parsel Hingga Voucher di Hari Idul Fitri

1. Parsel berupa makanan bisa disalurkan ke panti asuhan

IDN Times

Dalam surat edarannya, Pj Wali Kota mengarahkan kepada ASN yang terlanjut menerima parsel agar menyalurkannya sebagai bantuan sosial. Bisa melalui panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. 

Jika disalurkan sebagai bantuan sosial, ASN mesti melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing, disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaan. UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja, sejak penerimaan barang.

2. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik

IDN Times/Aan Pranata

Pada poin lain, ASN Pemkot Makassar diinstruksikan agar tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) dan sejenisnya kepada pihak mana pun. Selain itu, pegawai juga tidak boleh menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

"Kalau ada yang melanggar, kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku," ucap Iqbal.

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya