TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ana Rusli: Esensi Bawaslu Memulihkan Hak Politik

Bawaslu berikan ruang bagi orang yang mencari keadilan

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli (keempat dari kanan) pada rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Sulsel di Makassar, Senin (9/10/2023). Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengungkapkan makna keberadaan Bawaslu adalah memulihkan hak politik seseorang yang merasa dirugikan proses administrasi maupun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu juga bertugas memberikan penegakan hukum dan memulihkan hak politik seseorang yang berjuang mencari keadilan.

"Berikan ruang bagi orang yang mencari keadilan ketika dia dirugikan...Itulah makna esensi keberadaan Bawaslu," kata Mardiana pada rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Sulsel di Makassar, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Minta Pemerintah Tertibkan Baliho Kandidat Pemilu 2024

1. Bawaslu bertugas dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan

Ilustrasi petugas Bawaslu saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Mardiana mengingatkan kepada jajarannya bahwa di ujung tahapan pencalonan, Bawaslu akan dihadapkan pada administrasi hukum pemilu. Yaitu terkait persyaratan dan syarat calon serta persiapan pengawasan masa kampanye.

Ia menegaskan terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif (TSM) yang ditemukan pada masa kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan menjadi tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencegahan bahkan penindakan.

"Dalam politik transaksional bagaimana mendefinisikan secara operasional TMS itu dalam kerja pengawasan. Semoga kita (Bawaslu) menjadikan pelajaran penting dalam sebuah peristiwa pemilu terkait dengan pengambilan keputusan tidak mencederai pihak manapun yang bersengketa," ungkapnya.

2. Perlu kesamaan persepsi antara penyelengara pemilu

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel, Abdul Malik berharap tidak ada perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulsel. Ia berharap anggota KPU dapat memahami Peraturan Bawaslu (PerBawaslu), dan sebaliknya anggota Bawaslu juga dapat memahami Peraturan KPU (PKPU).

Dengan demikian, lanjut Abdul Malik, pemahaman antara KPU dan Bawaslu dapat menyatu dan singkron. "Semoga tercipta singkroninasi kesepahaman antara KPU dan Bawaslu terutama di wilayah penanganan pelanggaran TSM," ujarnya.

Baca Juga: Media Diharapkan Kontrol Kerja Bawaslu Sulsel di Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya