4 Napi Pembunuhan di Manokwari Dipindahkan ke Lapas Makassar
Dengan alasan keamanan serta penjara over capacity
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksanaan Negeri Manokwari, Papua Barat, memindahkan empat terpidana kasus pembunuhan dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Para narapidana didampingi petugas dipindahkan lewat jalur udara pada Jumat (22/10/2201).
"Karena alasan keamanan dan over kapasitas Lapas Manokwari," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono dikutip dari Antara, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Polda Sulsel Tetap Proses Laporan Balik Ayah 3 Bocah di Lutim
1. Para terpidana pembunuhan dipisahkan dengan keluarga korban
Rudy mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari memindahkan para terpidana berdasarkan Surat Kalapas Kelas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021. Alasannya, mereka berada satu lokasi dengan keluarga korban pembunuhan.
"Sehingga apabila kedua terpidana masuk ke lapas, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Manokwari," ujar Rudy Hartono mengutip isi surat Kalapas Kelas IIB Manokwari.
Baca Juga: LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar