Kasus Pengancam Pistol Pemilik Mal di Makassar Berujung Damai

Korban mencabut laporan polisinya

Makassar, IDN Times - Kasus pengancaman menggunakan pistol yang dilakukan pemilik mal MTC Hasan Basri pada salah satu pedagang MTC, Hendrik, berujung perdamaian. 

Keduanya berdamai di hadapan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Sabtu (1/6). 

Sebelumnya, Hasan Basri diamankan anggota Reskrim Polres Pelabuhan di Bandara Sultan Hasanuddin, saat hendak terbang ke Singapura. Hasan Basri sempat diperiksa di Polres Pelabuhan, sebelum dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan.  

“Hendrik mencabut laporan yang dibuat di Polres Pelabuhan, dengan perdamaian ini kita harap dapat dipahami oleh kedua pihak,” ujar Aris Bachtiar di kantornya. 

Baca Juga: Pemilik Mal di Makassar Dilaporkan Todong Pistol ke Pedagang

1. Tidak jadi ditahan, Hasan Basri langsung tinggalkan Polres Pelabuhan

Kasus Pengancam Pistol Pemilik Mal di Makassar Berujung DamaiIDN Times/Abdurrahman

Setelah proses perdamaian selesai di Mapolres Pelabuhan, Hasan Basri langsung meninggalkan Mapolres Pelabuhan Makassar. Hasan sempat mengaku khilaf karena mengancam Hendrik, sebelum pergi diam-diam meninggalkan Mapolres Pelabuhan. Demikian pula Hendrik, yang merupakan anggota Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan. 

Sebelumnya diketahui, pengusaha yang akrab disapa Bang Hasan ini mengancam Hendrik di depan Hotel Condotel, samping gedung MTC, pada Minggu sore pekan lalu (25/5), setelah Hendrik yang merupakan pedagang di lantai 1 MTC, memprotes kebijakan manajemen MTC yang menyewakan tempat bagi pedagang untuk berjualan di pelataran pintu masuk MTC. 

2. Polres Pelabuhan masih menyita senjata api Bang Hasan

Kasus Pengancam Pistol Pemilik Mal di Makassar Berujung DamaiIstimewa

Aris menambahkan, saat ini pihaknya masih menyita senjata api jenis FN beserta amunisinya. Menurut Aris, Bang Hasan memiliki Izin Kepemilikan Senjata Api (IKSA), yang dikeluarkan Direktorat Intelkam Polda Sulsel. 

“Kasus ini akan menjadi pelajaran dan masukan bagi Intelkam Polda Sulsel, bisa dievaluasi kepemilikan senjata api yang bersangkutan, tergantung nanti apakah dilakukan penarikan atau penertiban senjata api,” tutur Aris.

3. Pengacara korban tidak diberitahu terkait perdamaian Hendrik dan Bang Hasan

Kasus Pengancam Pistol Pemilik Mal di Makassar Berujung DamaiIstimewa

Pengacara Hendrik, Andi Ifal Anwar, yang dikonfirmasi mengaku tidak diberitahu kliennya terkait perdamaiannya dengan Bang Hasan. Sebelumnya, Ifal mendampingi Hendrik membuat laporan dan mengikuti Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Makassar.

“Saya tidak diberitahu Hendrik kalau ada perdamaian dengan Bang Hasan, saya juga tidak tahu kalau dia sudah cabut laporannya,” kata Ifal. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya