Layanan e-KTP Makassar Lumpuh, Wali Kota Utus Sekda Temui Kemendagri

Pejabat lama Kadis Dukcapil segera dikembalikan

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb menyatakan telah mengutus Sekretaris Daerah M Ansar untuk menghadap kepada Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dia berharap layanan administrasi kependudukan di Makassar, termasuk e-KTP, bisa segera pulih kembali.

Iqbal mengatakan, Sekda diutus untuk memohon pengaktifan kembali akses Kota Makassar terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pihaknya melalui surat resmi juga telah mengakui kesalahan dan siap menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengirim Sekda langsung menghadap. Kami berharap hari ini juga bisa (pulih). Kalau tidak, mungkin besok," kata Iqbal di Makassar Jumat (23/8).

Baca Juga: Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar Aturan

1. Kadis Dukcapil dikembalikan kepada pejabat sebelumnya

Layanan e-KTP Makassar Lumpuh, Wali Kota Utus Sekda Temui KemendagriEks Kepala Dinas Dukcapil Makassar Aryati Puspasari (IDN Times / Aan Pranata)

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri memutus akses Kota Makassar terhadap SIAK karena Pj Wali Kota dianggap melanggar undang-undang tentang administrasi kependudukan. Pelanggaran berupa kebijakan mengganti kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa izin Dirjen Adminduk Capil.

Kepala Dinas yang sebelumnya dijabat Aryati Puspasari, kini dipegang oleh Nielma Palamba. Setelah ditegur, Wali Kota siap mengembalikan posisi Aryati demi pemenuhan administrasi.

"Menurut administrasi, harusnya yang lama dulu. Sesuai petunjuk dari Dirjen Dukcapil, (untuk mutasi) diajukan dulu secara resmi. Jadi sampai ada keputusan resmi, masih Bu Puspa," ucap Iqbal.

2. Wali Kota akui kurang koordinasi dengan pemerintah pusat

Layanan e-KTP Makassar Lumpuh, Wali Kota Utus Sekda Temui KemendagriIDN Times/Aan Pranata

Pada proses mutasi pejabat di lingkup Pemkot Makassar, Pj Wali Kota Iqbal mengaku telah memperoleh izin dari Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Namun dia luput meminta izin kepada Dirjen Adminduk Capil, khusus untuk posisi kepala Dinas Dukcapil. Padahal izin itu bersifat wajib.

"Bukan luput, kami yang kurang koordinasi. Ternyata harus ada izin itu," kata dia.

Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP 

3. Pelayanan masyarakat seharusnya tetap berjalan

Layanan e-KTP Makassar Lumpuh, Wali Kota Utus Sekda Temui Kemendagrikepriprov.go.id

Seperti diketahui, beberapa hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa melayani permohonan warga Makassar terkait data kependudukan. Layanan yang terdampak antara lain perekaman data dan perubahan data e-KTP dan kartu keluarga.

Iqbal membenarkan pemutusan akses daya kependudukan oleh Kemendagri. Dia juga mengakui ini merupakan dampak kesalahannya. Wali Kota berharap persolan tidak berlarut-larut karena pelayanan terhadap masyarakat terhambat. 

"Wali kota yang salah. Biar wali kota saja yang ditegur, saya harapnya begitu. Biarkan pelayanan masyarakat berjalan, saya memohon kepada Kemendagri," kata Iqbal.

Baca Juga: Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya